Jakarta, Obsessionnews.com – Berdasarkan hasil menyelidikan lebih lanjut KPK telah menetapkan empat tersangka kasus dugaan suap pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) dan Transmigrasi.
Keempat tersangka ditahan di rutan yang berbeda. Dua pejabat Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Sugito (SUG) dan Jarot Budi Prabowo (JBP) ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.
Sedangkan Pejabat eselon 1 BPK Rochmadi Saptogiri (RS) ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur. Dan Auditor BPK Ali Sadli (ALS) ditahan di Rutan KPK cabang Guntur.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, penahanan dilakukan secara terpisah tujuannya untuk meminimalisir komunikasi antar tersangka. Sehingga dikhawatirkan akan menghalangi proses penyidikan.
“Itu terkait dengan teknis koordinasi kita saja karena kita kerja sama dengan sejumlah Rutan,” ujar Febri di Gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Sabtu (27/5/2017) malam.
Dia mengatakan bahwa keempat tersangka itu ditahan selama 20 hari ke depan. “Nanti dalam proses penyidikan ini ke depan kita akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi atau tersangka, ataupun kegiatan lain di proses penyidikan ini,” imbuhnya.
Seperti diketahui, KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) tahun anggaran 2016.
Mereka adalah Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) dan Transmigrasi Sugito (SUG), Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ali Sadli (ALS), Pejabat eselon 1 BPK Rochmadi Saptogiri (RS) dan Pejabat eselon 3 Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) dan Transmigrasi Jarot Budi Prabowo (JBP).
Atas perbuatannya, Sugito dan Jarot Budi Prabowo yang diduga sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) hurub b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 199 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, Rochmadi Sapto Giri dan Ali Sadli yang diduga sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 199 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Albar).