Kamis, 25 April 24

Ditahan Kejagung, Karen Agustiawan Pertimbangkan Praperadilan

Ditahan Kejagung, Karen Agustiawan Pertimbangkan Praperadilan
* Mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan. (Foto : Merdeka.com)

Jakarta, Obsessionnews.com – Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan sedang mempertimbangkan opsi praperadilan pasca penahanan atas dirinya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Kita lihat situasinya dulu dan dihitung plus minusnya (untuk mengajukan praperadilan),” ujar pengacara Karen, Susilo Ariwibowo, ketika dihubungi, Senin (24/9/2018).

Susilo menilai belum ada urgensi penahanan yang dilakukan jaksa terhadap kliennya. SebabSSebab dia, pemanggilan Karen sebagai tersangka baru kali ini. Namun jaksa penyidik langsung memutuskan untuk menahannya.

“Untuk (pemanggilan sebagai) saksi sekitar 4 kali tapi untuk tersangka baru sekali. Saya berpendapat urgensinya nggak ada penahanan itu,” ucap Susilo.

Karen ditahan di rumah tahanan (rutan) Pondok Bambu untuk 20 hari ke depan. Dia ditahan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan investasi pada Pertamina di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.