Kamis, 28 September 23

Hukum Menikahi Dua Wanita ‘Sekandung’

Hukum Menikahi Dua Wanita ‘Sekandung’
* Ilustrasi menikah. (IFoto: st)

Jika seorang suami berpoligami, dengan menikahi istri pertama, kemudian menikah lagi dengan wanita lain, dan beberapa waktu kemudian diketahui bahwa kedua wanita tersebut ternyata saudara sesusuan atau ‘sekandung’, manakah yang harus diceraikan di antara keduanya? Apakah memang otomatis istri kedua yang harus dilepas? Mohon penjelasannya.

Berikut adalah jawaban dari KH. M. Shiddiq Al Jawi (Pakar Fiqih Muamalah dan Anggota Komisi Fatwa MUI):

Hukumnya haram laki-laki itu menghimpun dua perempuan sepersusuan dalam satu pernikahan, akad nikahnya yang kedua fasad dan wajib atas laki-laki tersebut menceraikan salah satu istrinya.

Dalil haramnya menikahi dua perempuan bersaudara karena susuan dalam satu waktu, adalah firman Allah SWT (yang artinya): “Dan (diharamkan) menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara.” (QS An  Nisaa` [4] : 23).

Ayat tersebut dalam keumumannya menunjukkan haramnya menikahi dua perempuan bersaudara (dalam satu waktu), baik bersaudara karena hubungan nasab maupun bersaudara karena susuan (radhaa’ah). Namun dibolehkan menikahi dua perempuan bersaudara tersebut asalkan tidak dalam satu waktu yang sama. (Imam Suyuthi, Tafsir Al Jalalain, Beirut : Darul Fikr, 1991, hlm. 68; Imam Suyuthi, Al Iklil fii Istinbath At Tanzil, Kairo : Darul Kitab Al ‘Arabi, 1373 H, hlm. 69).

Berdasarkan penjelasan ini, maka haram hukumnya pernikahan yang ditanyakan di atas, yakni seorang laki-laki yang menikah dengan seorang perempuan, lalu menikahi perempuan lain, yang kemudian diketahui keduanya adalah saudara sepersusuan.

Hukum pernikahan yang kedua tersebut statusnya fasad, dan laki-laki itu wajib menceraikan salah satu istri yang ada, boleh istri pertama atau istri kedua. Jadi tidak otomatis istri kedua yang diceraikan.

Dalam masalah ini Imam Taqiyuddin Nabhani menjelaskan bahwa jika seorang laki-laki menikahi dua perempuan bersaudara, maka nikahnya fasad, bukan batal. Akad batal adalah akad yang cacat karena ada larangan pada rukun-rukun akad (yaitu dua pihak yang berakad (al ‘aqidani), objek akad (al ma’quud ‘alaihi), dan shighat atau ijab-kabul), misalnya menikahi wanita musyrik. Sedangkan akad fasad, adalah akad yang cacat karena ada larangan pada sifat-sifat di luar rukun-rukun akad.

Pada kasus di atas, yaitu menikahi dua perempuan bersaudara, larangan yang ada bukanlah larangan pada rukun-rukun akad, melainkan pada sifat pernikahan di luar rukun akad, yaitu menghimpun dua perempuan bersaudara dalam satu pernikahan. Maka akad nikah yang kedua tersebut statusnya fasad bukan batal. (Taqiyuddin An Nabhani, Al Syakhshiyyah Al Islamiyyah, Juz III hlm. 232).

Akad nikah kedua yang satusnya fasad tersebut dapat dikoreksi dengan menceraikan salah satu istri yang ada, boleh istri pertama atau istri kedua. Hal ini sejalan dengan Sunnah Nabi SAW dalam kasus serupa dengan kasus di atas, yaitu seorang laki-laki yang masuk Islam sedangkan dia mempunyai dua istri yang bersaudara. Dari Adh Dhahhak bin bin Fairuz dari ayahnya, dia berkata,’Aku berkata,’Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku telah masuk Islam dan aku mempunyai dua istri yang masih bersaudara.’ Maka Rasulullah SAW bersabda,”Ceraikanlah salah satu dari keduanya yang kamu suka.” (HR Abu Dawud no 2245; Ibnu Majah no 1951).

Perlu kami tambahkan, Imam Taqiyuddin An Nabhani telah mengadopsi mazhab Abu Hanifah dalam pembedaan fasad dan batal dalam akad-akad muamalah. Ini berbeda dengan pendapat jumhur ulama (mazhab Malik, Syafi’i, dan Ahmad) yang menyamakan fasad dan batal dalam akad-akad muamalah. (Wahbah Az Zuhaili, Ushul Al Fiqh Al Islami, Damaskus : Darul Fikr, Cetakan II, 2001, Juz I hlm. 105-107).

Maka dari itu, jika kasus di atas ditanyakan kepada ulama yang bermazhab Maliki, atau Syafi’i, atau Ahmad, maka ulama itu tentu akan menjawab pernikahan dengan istri kedua adalah batal, dan konsekuensinya laki-laki itu wajib menceraikan istri keduanya itu, bukan istri pertamanya. Namun, pendapat yang kami pilih adalah laki-laki itu cukup menceraikan salah satu istri yang ada, boleh istri pertama atau istri kedua. Inilah pendapat yang rajih (lebih kuat), karena sejalan dengah nash hadits. (*)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.