Sabtu, 20 April 24

Hukum Mencicipi Makanan atau Buah Sebelum Membeli

Hukum Mencicipi Makanan atau Buah Sebelum Membeli
* Ustadz Erwandi Tarmizi Hafidzahullah. (PF)

Dalam kajian yang disampaikan oleh Ustadz Erwandi Tarmizi Hafidzahullah, menjelaskan bahwa mencicipi barang sebelum dibeli adalah haram hukumnya,

Kenapa demikian? Karena ini bisa merugikan penjual, dan kedua adalah barang belum dihalalkan.

Biasanya orang ketika membeli buah mencicipi dulu manis atau tidak, kalau tidak manis tidak jadi beli, perbuatan ini jelas merugikan penjual.

Adapun dicicipi terlebih dahulu kalau manis jadi beli ini pun tetap merugikan penjual karena akan mengurangi jumlah jualannya.

Parahnya lagi ada yang membeli 1 Kg tetapi yang mencicipi sekeluarga, ini dzhalim namanya.

Beda hal jika pedagang memberi sedekah tester dan sudah ridho untuk menghalalkannya, maka tidak mengapa mencicipi dagangannya.

Jadi, halalkan dulu baru cicipi/makan! (Red)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.