Sabtu, 20 April 24

Hubungan Intim dengan Adik Kelas, Pelajar Ini Digrebek Warga di Kamar Kos

Hubungan Intim dengan Adik Kelas, Pelajar Ini Digrebek Warga di Kamar Kos
* Tersangka UC pelajar di Kebumen yang tega mencabuli kekasihnya.(Foto: Tribunnews)

Kebumen, Obsessionnews.com – Seorang pelajar di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, menjalin hubungan dengan adik kelasnya. Namun hubungan mereka tidak bisa terkontrol. Keduanya nekad kerap melakukan hubungan intim layaknya suami istri, hingga akhirnya aksinya ketahuan warga.

Pelajar kelas XII berinisial UC (18) di sebuah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kebumen ini tega menyetubuhi korban yang merupakan adik kelas sekaligus kekasihnya. UMS kerap merayu kekasihnya dengan berjanji akan menikahi setelah lulus. Pelaku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

 

Baca juga:

Ketahuan Selingkuh di Kamar Mandi Rumah, Suami Bacok Sang Istri

Zaman Edan!! Suami Paksa Istri Hubungan Intim dengan Ayahnya

 

“Korban masih di bawah umur yang merupakan pacar tersangka dan adik kelas tersangka. Kalau tersangka kelas XII sedangkan korban kelas XI. Agar korban mau, tersangka membujuk dengan cara merayu ingin menikahi korban,” ungkap Kapolsek Kebumen AKP Hari Harjanto saat menggelar jumpa pers di Mapolres Kebumen, Kamis (21/3/2019).

Sebelum ditangkap polisi, sepasang kekasih itu tengah berduaan di dalam kamar kost korban pada Minggu (17/3) lalu. Saat memadu kasih, tiba-tiba warga sekitar menggerebek tempat itu. Dari dalam kamar, warga menemukan alat kontrasepsi yang baru saja dipakai dan kemudian menggelandang sejoli itu ke Polsek Kota Kebumen.

Mengetahui anak perempuannya yang masih di bawah umur itu diperlakukan tidak senonoh oleh tersangka, orang tua korban pun kemudian melaporkan pelaku kepada petugas dan meminta agar tersangka diproses secara hukum.

“Setelah ada laporan dan barang bukti alat kontrasepsi yang ditemukan di TKP, kemudian kami proses hukum karena korban masih di bawah umur,” lanjutnya.

Sementara itu, tersangka yang merupakan warga Desa Wero, Kecamatan Gombong itu mengaku telah berpacaran dengan korban selama 1,5 tahun. Karena terdorong nafsu, tersangka tega menyetubuhi kekasihnya itu bahkan hingga berkali-kali dan di tempat yang berbeda.

“Pacaran sudah 1,5 tahun sama dia (korban). Ya kami melakukannya lebih dari sekali dan tidak hanya di kost. Kalau nyesel ya nyesel,” ucapnya.

Kejadian ini bermula saat itu tersangka mengajak korban berjalan-jalan ke Kebumen. Sebelum sampai tempat kos korban di Kelurahan Panjer Kebumen, tersangka mampir ke Apotek membeli kondom.

Niat menyetubuhi korban telah ia rencanakan sebelum ketemu dengan korban. Bahkan tersangka telah menyiapkan 12 kondom untuk ia menyetubuhi Mawar (17) nama samaran. Sampai akhirnya aksinya ketahuan warga.

Kini tersangka harus menyesali perbuatannya di balik jeruji besi. Ia pun harus mengikhlaskan hubungan dengan kekasihnya terhalang jurang pemisah hukum.

Dari kasus tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa alat kontrasepsi baru maupun yang sudah terpakai serta pakaian korban.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolres Kebumen dan bakal dijerat pasal 81 UU RI No 17 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.