Sabtu, 20 April 24

Hotel Alexis Bayar Pajak 30 Miliar per Tahun, Terus Kenapa?

Hotel Alexis Bayar Pajak 30 Miliar per Tahun, Terus Kenapa?
* Ketua Komite III DPD RI Fahira Idris.

(Sebuah Paradigma yang Salah)

Pada tulisan ini Saya akan memaparkan ada beberapa poin penting yang perlu kita petik dalam hal tidak diperpanjangnya Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Hotel Alexis kemarin oleh Gubernur Anies Baswedan.

Secara umum, Saya ingin soroti sebuah paradigma ‘berbahaya’ baik itu dari kalangan eksekutif maupun legistatif. Banyak terjadi di tataran pusat maupun di daerah-daerah, pemasukan terutama dari pajak usaha adalah segala-galanya bagi mereka. Sehingga terkadang mereka menutup mata atau mengabaikan praktik usaha terutama hiburan malam yang melanggar hukum. Pelanggarannya tidak ditindak sesuai ketentuan yang berlaku, dan unit usaha tersebut tetap saja menjadi salah satu sumber pemasukan daerah.

Pada intinya, selama pengusaha tersebut taat bayar pajak dan menambah pendapatan daerah, usahanya akan aman-aman saja. Saya tekankan ini merupakan paradigma yang salah dan keliru.

Berdasarkan paradigma sesat tersebut, marwah hukum di daerah-daerah itu mendapat toleransi jika berhadapan dengan oknum pengusaha pelanggar hukum. Bisa rusak negeri ini jika praktik seperti ini terus menerus dibudayakan. Padahal hukum harus ditegakkan seadil-adilnya tanpa pandang bulu.

Dalam kasus Alexis, Saya melihat paradigma ini digunakan oleh pihak-pihak yang tidak setuju izin operasi tersebut ditolak dan manajemen Alexis sendiri yang berdalih sudah membayar pajak sebesar 30 miliar rupiah per tahun.

Pertanyaannya, terus jika sudah bayar pajak kenapa? Negara ini diatur oleh hukum lho bukan oleh pemasukan.

Dugaan praktik pelanggaran hukum yang dilakukan Alexis ini kan maaf seperti kentut yang baunya menyesak hidung tetapi bentuknya tidak kasat mata. Sudah jadi rahasia umum bagi masyarakat Jakarta. Pak Ahok kan juga pernah sebut ada surga di lantai 7 Hotel Alexis. Saya sendiri meyakini Pak Anies dan jajarannya sudah punya bukti pelanggaran hukum kuat terkait aktifitas di hotel. (***)

Jakarta, 1 November 2017
Fahira Idris 
Ketua Komite III DPD RI

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.