Jumat, 29 Maret 24

Breaking News
  • No items

Ditahan di Surabaya, Fadli Zon Akan Ramaikan Kasus Ahmad Dhani

Ditahan di Surabaya, Fadli Zon Akan Ramaikan Kasus Ahmad Dhani
* Fadli Zon (Foto: Albar OMG)

Jakarta, Obsessionnews.com – Upaya Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon meminta Ahmad Dhani untuk ditahan di Mako Brimob, ternyata tak menuai hasil. Ahmad Dhani akhirnya dipindahkan ke Surabaya, Jawa Barat, untuk menjalani proses hukum dalam kasus ujaran ‘idiot’

Fadli meminta  Dhani ditahan di Mako Brimob sama seperti mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok. Ia memandang kasus Dhani adalah murni kasus politik, bukan pidana. Dengan sikapnya yang kooperatif, Dhani dianggap layak untuk ditempatkan di Mako Brimob.

“Mengusulkan saja. Itu Ahok kan dapat perlakuan istimewa. Kenapa kok Ahok bisa dan yang lain tidak boleh? Apalagi ini juga kasusnya politik dalam situasi politik tertentu dan dia juga selama ini kooperatif, tidak ada tindak pidana dan sebagainya,” kata Fadli di Jakarta, Rabu (6/2/2019).

 

Baca juga:

Dhani Dipindah ke Surabaya, Fadli Zon: Kesannya Kejar Tayang

Dipindah, Ahmad Dhani Pulang Kampung

Lewat Video Dul Minta Maia Estianty Jenguk Ahmad Dhani

 

Fadli mengklaim saat ini hampir seluruh masyarakat memperhatikan kasus Dhani. Pemerintah tidak boleh membuat keputusan yang blunder.

“Jadi tolong lah rakyat ini melihat dan mencatat apa yang terjadi. Jangan sampai ini jadi blunder dan menampilkan ketidakadilan hukum yang nyata sekali,” ujarnya.

Dhani rencananya dibawa ke Surabaya,  terkait pengusutan kasus lainnya. Setelah itu Dhani akan dikembalikan lagi ke Jakarta. Jika tidak balik ke Jakarta, Fadli mengancam akan membikin ramai kasus ini.

“Kalau enggak balik, ya harus kita ramaikan ya. Bisa segala macam kita lakukan sesuai dengan prosedur hukum yang ada,” ujarnya.

Ahmad Dhani terdakwa kasus penyebaran ujaran kebencian yang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur, telah diterbangkan ke Surabaya, Jawa Timur, Kamis (7/2/2019) dini hari tadi. Dhani keluar dari Rutan Cipinang pada sekitar pukul 03.00 WIB.

Pemberangkatan Ahmad Dhani ke Surabaya untuk menghadiri sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas dugaan kasus pencemaran nama baik.

“Pesawat pertama pagi ya, berangkat pukul 04.20 WIB. Karena kan sidangnya di Surabaya pagi,” kata Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang Oga Darmawan saat dihubungi.

Dhani diberangkatkan melalui Bandar Udara (Bandara) Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten. “Cuma tadi kejaksaan bilang ke kami. Kan kami tanya ‘kenapa kok pagi-pagi?’ Jaksanya bilang karena sidangnya di Surabaya pagi. Nah kalau nanti jaksa tidak bisa menghadirkan dia dipersidangan atau terlambat kan jaksanya kena tegur dari pengadilan,” kata dia.

Oga menambahkan, Dhani didampingi tim kuasa hukumnya. Awalnya, Ahmad Dhani mau dipindahkan dari Rutan Cipinang ke Jawa Timur pada Rabu kemarin. Namun rencana itu diundur ke hari ini karena sidang pengadilan baru akan digelar hari ini.

Ahmad Dhani telah ditahan di Rutan Cipinang setelah majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 28 Januari lalu menjatuhkan hukuman penjara satu tahun dan enam bulan terhadapnya dalam kasus ujaran kebencian.

Namun, Dhani menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Majelis hakim PN Jakarta Selatan menilai, Dhani melanggar Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. (Albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.