
Jakarta, Obsessionnews.com – Tenaga honorer dipastikan tidak mendapat tunjangan hari raya (THR), sebab pemberian THR untuk honorer tidak diatur dalam Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepastian itu disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (25/8/2018).
“Dalam UU ASN itu, saya enggak boleh lari. Dalam UU ASN itu hanya ada PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Hanya itu,” kata Asman.
Asman mengatakan pegawai honor tidak termasuk definisi di dalam UU ASN. Pemberian THR untuk itu ditiadakan. Meski begitu dia menyerahkan pada masing-masing instansi atau lembaga terkait pemberian THR.
“Karena tidak ada diatur dalam UU. Jadi saya belum berani kalau soal itu,” paparnya. (Has)