Sabtu, 20 April 24

Holdingisasi BUMN, Obral Murah Aset BUMN

Holdingisasi BUMN, Obral Murah Aset BUMN

=Jakarta, Obsessionnews – Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Meneg BUMN) Rini Soemarno sedang mengebut pembentukan holding untuk enam sektor BUMN yaitu sektor migas, tambang, keuangan, jalan tol, perumahan, serta konstruksi dan rekayasa. Dia berjanji holdingisasi ini tidak dimaksudkan untuk menyeret perusahaan pelat merah melantai di bursa atau melakukan initial public offering (IPO).

Rini menekankan, pembentukan holding ini harus 100% dimiliki negara. Sehingga, jika kemungkinan dicatatkan di bursa maka hanya untuk obligasi, bukan untuk sahamnya.

Rencana pembentukan holding BUMN tersebut dituding oleh Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu sebagai agenda besar Menteri BUMN Rini Soemarno untuk menjual perusahaan pelat merah ke pihak asing. Apalagi, Menteri Rini disebut tidak berniat melantaikan perusahaan BUMN di bursa, melainkan hanya mencatatkan obligasi pasar modal.

“Itu cara dia (Menteri Rini) untuk menjual bulat-bulat BUMN kita ke asing dengan kedok holdingisasi itu. Apalagi yang boleh melantai di bursa hanya obligasi, padahal obligasi itu kan Surat utang,” ucap Ketua Umum FSP BUMN Bersatu, Arief Poyuono, dalam rilisnya kepada Obsessionnews, Selasa (19/4/2016).

Poyuono juga menyayangkan niat Menteri Rini untuk mencatatkan penawaran obligasi pads investor di lantai bursa. Karena menurutnya investor yang membeli obligasi Holding BUMN di pasar modal tidak mempunysi risiko atau menanggung beban utang Holding BUMN jika terjadi miss manajemen atau merugi. biasanya jika terjadi default membayar utang obligasi hanya boleh dilakukan 1 kali repo.

“Itu untuk menunda pembayaran bunga atau jatuh tempo obligasi dan selanjutnya, pihak investor pemegang obligasi akan minta obligasi mereka di konversi saham holding BUMN. Nah investor ini bisa dari asing atau dalam negeri. Berbeda dengan misalnya holding BUMN itu melakukan Go publik dan melantai dibursa saham dengan penawaran Saham holding BUMN kepada publik ,maka pemegang saham publik akan sama sama menanggung resiko kerugian Holding BUMN yang melantai di bursa Saham,” bebernya.

Selain juga, lanjut Poyuono menilai, Meneg BUMN sedang melakukan jebakan Batman pada Presiden dengan Pembentukan Holding BUMN. “Langkah Menteri Rini Soemarno melakukan holdingisasi perusahaan BUMN disinyalir ingin mencari aman dan menjadikan BUMN sebagai bancakan elit-elit politik. Ini satu cara juga untuk mencari aman dalam menjadikan BUMN sebagai bancakan,” ungklap Ketua Umum FSP BUMN Bersatu.

Dan dengan Holding BUMN, jelas dia, maka anak perusahaan yang bergabung dalam Holding sudah tidak tunduk UU Keuangan Negara yang menghilangkan fungsi audit ,pengawasan oleh BPKb dan jika ada korupsi anak perusahaan Holding tidak tunduk pada UU Tipikor, “Jadi, sangat jelas agenda Rini Soemarno untuk obral murah BUMN atas dasar holdingisasi BUMN,” simpul Poyuono

“Artinya, akan lebih mudah untuk menjarah BUMN tersebut. Setiap keputusan untuk mengeluarkan uang guna keperluan, akan keluar secara tidak jelas, karena mereka tidak perlu dipertanggung jawabkan ke negara sebagai pemegang saham,” tambahnya.

Poyuono membandingkan, berbeda dengan BUMN yang tidak holding. “Dia masih terkena dan patuh terhadap UU Keuangan Negara dan Tipikor kalau nanti suatu saat ada penyelewengan. Itu yang terpenting,” terangnya.

Misalnya, ia menyontohkan, terjadi penyelewengan di anak perusahaan BUMN yang berada di holding, perusahaan tersebut tidak bisa dijerat dengan pasal korupsi. Dia hanya bisa dijerat dengan pasal pidana biasa. “Biasanya menggunakan pasal penggelapan. Itu pasti hasilnya enggak maksimal,” pungkasnyatandas Poyuono. (Red)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.