“Jika ada pengusaha yang menginginkan perpanjangan periode presiden dan penundaan Pemilu karena faktor ekonomi, maka tentu wawasan kebangsaan dan pemahaman konstitusinya perlu ditingkatkan. Kami di MPR siap untuk menyosialisasikan pemahaman berkonstitusi secara benar itu kepada dunia usaha,” ucapnya.
HNW mengingatkan selama pandemi Covid-19 dunia usaha sudah ‘dimanjakan’ oleh APBN melalui beragam bantuan dan insentif yang jumlahnya meningkat dari tahun 2020 ke tahun 2021. Pada 2020 anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk korporasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta insentif usaha sebesar Rp 170 triliun.
Pada 2021 anggaran tersebut meningkat menjadi Rp 230 triliun.
“Keberpihakan negara kepada dunia usaha tersebut seharusnya membuat dunia usaha membalas dengan kontribusi nyata bangkitnya ekonomi dan lancarnya investasi. Tidak malah melemparkan usulan yang kontroversial, polemis, menabrak konstitusi dan karenanya tidak kondusif untuk memperbaiki dunia usaha,” kata HNW.
Ia melanjutkan, mestinya Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia justru mengingatkan para pengusaha yang sudah menikmati insentif modal dan pajak itu untuk menaati konstitusi agar menghadirkan kondisi yang kondusif untuk dunia usaha dan politik. Dan juga mengatasi dampak-dampak dari Covid-19 dengan segala variannya, menciptakan stabilitas kondisi sosial ekonomi dan politik yang kondusif menuju transisi kepemimpinan nasional pada tahun 2024 nanti. (red/arh)