“Selain hukum yang tertulis, kebiasaan atau konvensi ketatanegaraan ini juga seharusnya menjadi pedoman dalam pembahasan/pengambilan keputusan terhadap Omnibus RUU Ciptaker. RUU ini memiliki dampak kepada lebih dari 78 undang-undang yang berlaku saat ini,” tandasnya.
Apalagi kebiasaan tersebut juga sejalan dengan Pasal 163 huruf c dan e Peraturan DPR No. 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. Ketentuan tersebut menyebutkan bahwa pada pengambilan keputusan tingkat I terdapat acara pembacaan naskah akhir RUU dan penandatanganan naskah RUU
Selanjutnya dari segi substansi, kata HNW, terdapat banyak intisari dalam RUU itu yang bermasalah, terutama terkait isu investasi asing yang seakan menjadi fokus utama RUU ini.
“Masalah investasi di Indonesia sebenarnya bukan soal perubahan regulasi, tetapi mengenai merajalelanya KKN dan inefisiensi birokrasi. Itu seharusnya jadi prioritas yang difokuskan oleh Pemerintah,” tukasnya.
Halaman selanjutnya