Kamis, 25 April 24

HNW Kutuk Teror Rumah Ibadah di Makassar

HNW Kutuk Teror Rumah Ibadah di Makassar
* Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW). (Foto: mpr.go.id)

Desak RUU Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama Disahkan

HNW menuturkan, kejahatan terhadap rumah ibadah membuktikan semakin perlu dan pentingnya segera dihadirkan instrumen hukum yang khusus (lex specialis).  Untuk itu dia mendesak agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama yang sudah disepakati oleh DPR dan Pemerintah sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas Tahun 2021, untuk segera dibahas dan disahkan.

“Ini penting, sebab salah satu tujuan dibentuknya RUU ini untuk melindungi rumah-rumah ibadah dari seluruh agama yang diakui di Indonesia,” ujar HNW.

Menurutnya, itu semua merupakan salah satu bentuk ketaatan negara dalam menjalankan nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa di dalam konstitusi serta menjamin HAM terkait kebebasan beragama dan melaksanakan ajaran agama yang sangat jelas disebutkan dalam Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (1) serta Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI 1945.

HNW yang juga anggota Komisi VIII DPR yang membidangi urusan keagamaan ini mengajak masyarakat beragama di Indonesia untuk makin waspada dan tidak terprovokasi dengan agenda yang menjurus kepada upaya adu domba antar umat beragama, serta agenda menjadikan agama dan umat beragama sebagai penyebar teror.

“Kedua agenda itu biasanya dilakukan oleh kelompok anti agama atau kelompok komunis, ideologi yang dilarang di negara Pancasila,” tandasnya. (arh)

Pages: 1 2 3

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.