Selasa, 21 Maret 23

HNW Berharap MA Jatuhkan Vonis Berkeadilan terhadap HRS dalam Kasus RS UMMI

HNW Berharap MA Jatuhkan Vonis Berkeadilan terhadap HRS dalam Kasus RS UMMI
* Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW). (Foto: Humas MPR)

Jakarta, obsessionnews.comAnggota Komisi VIII DPR RI sekaligus Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi Jaksa atas vonis terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam kasus kerumunan Petamburan.

 

Baca juga: HNW Apresiasi MA Tolak Kasasi Jaksa dalam Kasus Habib Rizieq di Kerumuman Petamburan

 

Pria yang akrab disapa HNW ini pun berharap agar MA juga menjatuhkan vonis yang berkeadilan dalam kasus HRS lainnya, yakni Kasus RS UMMI di mana HRS divonis 4 tahun penjara di Pengadilan Negeri dan di Pengadilan Tinggi.

Ia menilai bahwa publik merasakan adanya ketidakadilan dan diskriminasi dalam kasus ini, karena HRS dipidana dengan delik kebohongan karena menyembunyikan kondisi kesehatannya usai tes Swab Covid-19.

“Padahal, menurut saksi-saksi ahli, yang dilakukan oleh HRS bisa masuk kategori kesalahan tetapi bukan kejahatan kebohongan, apalagi yang membuat keonaran,” ujar HNW dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/10/2021).

Sementara banyak pejabat negara, termasuk beberapa menteri yang terkena Covid-19 juga tidak secara ‘jujur’ terbuka mengumumkannya kepada publik. Tapi tidak satu pun dari mereka yang dikenakan sanksi administratif apalagi dipidana.

“Semoga MA dapat memutuskan perkara ini secara objektif dan adil, yang akan berdampak positif untuk kokoh kuatnya NKRI, dan karenanya hanya memutus sesuai irah-irah (kepala putusan) dalam setiap putusan hakim, yakni Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,” pungkas Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini. (Poy)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.