Selasa, 23 April 24

HMPI Tolak Revisi UU KPK

HMPI Tolak Revisi UU KPK
* Sekjen Himpunan Masyarakat Peduli Indonesia (HMPI) Tri Joko Susilo. (Foto: Edwin Budiarso/Obsessionnews.com)

Jakarta, Obsessionnews – Organisasi kemasyarakatan (ormas) Himpunan Masyarakat Peduli Indonesia (HMPI) menolak revisi UU (Undang-Undang) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemberantasan korupsi harus dilakukan semaksimal mungkin dengan cara apapun, karena koruptor menggarong uang negara dengan cara apapun. (Baca: Revisi UU KPK Sudah Final, Jadi Alasan Ketua KPK Minta Mundur!)

“HMPI sejak dulu menganggap koruptor harus diteror, harus dicegah dengan apapun perangkat yang ada. Agama mengajarkan perbuatan buruk dan jahat harus dicegah,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) HMPI Tri Joko Susilo dalam keterangan tertulis yang diterima Obsessionnews.com Senin (22/2/2016). (Baca: Jokowi Panggil Pimpinan KPK dan DPR Bahas Revisi UU KPK)

Salah satu poin yang akan direvisi adalah menghilangkan peran KPK dalam melakukan penyadapan. Padahal, kata Tri, upaya penyadapan yang dilakukan KPK selama ini berhasil membuat banyak orang waspada dan hati-hati untuk melakukan korupsi. (Baca: Ancaman Ketua KPK Mundur, Kemarahan atas Revisi UU KPK)

HMPI menganggap partai-partai yang setuju revisi UU KPK adalah partai-partai yang tidak responsif terhadap aspirasi aspirasi publik.

“Namun menuduh partai-partai ini tidak perlu dipilih juga terlalu ekstrim. Partai-partai yang mendukung revisi UU KPK merupakan bagian dari kejahatan demokrasi, dan melecehkan rakyat yang memilih partai-partai itu,” pungkasnya. (arh)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.