
Surabaya, Obsessionnews.com – Hingga Juli 2016 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Timur telah mencabut izin tiga Bank Perkreditan Rakyat (BPR), yakni BPR Syariah di Pasuruan, dan dua BPR konvensional di Sidoarjo dan Malang.
Menurut Kepala OJK Regional 4 Jatim, Sukamto, selain tiga BPR juga ada beberapa BPR yang dilikuidasi, antara lain BPR Iswara Arta di Kabupaten Sidoarjo, BPR Syariah Al Hidayah di Kota Pasuruan, dan BPR Kudamas Santosa di Porong, Sidoarjo.
“Salah satu BPR yang dilikuidasi karena salah urus atau pengelolaan, ditambah lemahnya kontrol, sehingga BPR itu terus merugi dan kurangnya integritas bank tersebut,” katanya di Surabaya, Selasa (23/8/2016).
Tak hanya itu, tambah Sukamto, BPR tersebut memiliki kredit macet atau “NonPerforming Loan” (NPL) yang tinggi, sehingga tidak bisa terselamatkan.
Sukamto berharap masyarakat cerdas untuk memilih bank yang terjamin di Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Menurutnya, sebuah bank sudah seharusnya melakukan transparansi serta melakukan uji kelayakan dan kepatutan dalam pengelolaan keuangannya.
Berdasarkan data OJK, jumlah BPR yang aktif di Indonesia adalah ada 1.600. namun hanya dan hanya empat persennya yang terlikuidasi pada 2016, dan 2015 tercatat sebanyak 70 BPR terlikuidasi. (Fath)