Jumat, 29 Maret 24

Breaking News
  • No items

Himawan Arief: UUCK Akan Lancarkan Pelaksanaan Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum

Himawan Arief: UUCK Akan Lancarkan Pelaksanaan Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum
* Pembangunan infrastruktur terus dilakukan oleh pemerintah. (Foto: Hms ATR/BPN)

Jakarta, Obsessionnews – Pembangunan infrastruktur terus dilakukan oleh pemerintah, mulai dari jalan tol yang menghubungkan antar provinsi, pelabuhan, bendungan/waduk hingga fasilitas umum lainnya. Pembangunan ini turut mendukung visi Indonesia ke depan yakni menjadi negara maju. Pembangunan infrastruktur yang terjadi di berbagai wilayah di Indonesia ini membutuhkan tanah, sehingga mekanisme pengadaan tanah memegang peran krusial dalam mendukung pembangunan infrastruktur nasional.

Regulasi yang mengatur pengadaan tanah sudah ada sejak tahun 1990-an. Pada tahun 1993, guna menjalankan kegiatan pengadaan tanah, pemerintah mengeluarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres RI) Nomor 55 Tahun 1993 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Kemudian pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2005 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dan Perpres Nomor 65 Tahun 2006 Tentang Perubahan Perpres Nomor 36 Tahun 2005 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Kepentingan Umum.

“Akan tetapi dalam pelaksanaannya, pengadaan tanah masih banyak yang tidak tuntas. Ada jalan tol yang belum tersambung di satu lokasi, selain itu pengadaan tanah juga menimbulkan konflik pertanahan. Penilaian ganti kerugian tanah milik masyarakat juga masih berbasis Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditetapkan oleh Pemda setempat, yang nilainya jauh dari market price, sehingga menimbulkan gejolak di masyarakat,” ungkap Plt. Direktur Jenderal (Dirjen) Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Himawan Arief Sugoto saat memberikan paparan pada Webinar Internasional, yang diselenggarakan oleh Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI), Kamis (18/02/2021).

Pada tahun 2012, Pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. “Setelah adanya undang-undang tersebut, pelaksanaan pengadaan tanah sudah menjadi lebih baik. Walau begitu, ada juga kendalanya, antara lain adanya dokumen perencanaan pengadaan tanah yang didukung oleh data serta anggaran yang akurat, sehingga terjadi revisi karena tidak sesuai kondisi fisik dan akibatnya adalah penambahan anggaran. Kemudian penetapan lokasi atau penlok, yang diterbitkan oleh Gubernur, belum sesuai dengan tata ruang, akibatnya ada penolakan dalam pelaksanaan,” kata Himawan Arief Sugoto.

“Selain itu, apabila izin pelepasan objek pengadaan tanah yang masuk ke kawasan hutan, tanah wakaf, Tanah Kas Desa (TKD), tanah aset instansi, ini pelepasannya butuh waktu yang lama. Kemudian pengadaan tanah untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) terhambat karena belum termasuk jenis kepentingan umum, sehingga tidak dapat menggunakan UU Nomor 2 Tahun 2012,” tambahnya.

Himawan Arief Sugoto juga mengungkapkan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UUCK) telah memberikan terobosan dalam pelaksanaan pengadaan tanah. Ia menuturkan bahwa apa yang menjadi kendala dalam pelaksanaan UU Nomor 2 Tahun 2012 dapat diatasi. “Apabila lokasi pengadaan tanah masuk dalam kawasan hutan, maka akan dilakukan pelepasan kawasan hutan, yang ketentuannya akan diatur dalam peraturan turunannya. Dalam UUCK juga mengamanatkan Kementerian ATR/BPN dalam menyusun perencanaan pengadaan tanah, tentunya Kementerian ATR/BPN akan banyak memberikan masukan dari aspek perencanaan,” ujar Plt. Dirjen Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN ini.

Selain itu, UUCK juga mengamanatkan untuk konsinyasi dalam penyelesaian ganti rugi di Pengadilan dapat diselesaikan dalam jangka waktu 14 hari. “Untuk penlok dalam skala kecil dapat ditetapkan oleh Bupati dan Wali Kota dan untuk ganti rugi untuk tanah kas desa serta tanah wakaf, nilai ganti kerugian bersifat final dan mengikat,” ujar Himawan Arief Sugoto.

Sebagai informasi, Kementerian ATR/BPN telah menyelesaikan empat Peraturan Pemerintah pelaksana UUCK, salah satunya adalah tentang pengadaan tanah. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.