Sabtu, 20 April 24

Hikam Tantang KPK Keluarkan P-21 untuk Setnov

Hikam Tantang KPK Keluarkan P-21 untuk Setnov
* Ketua Umum Partai Golkar yang juga Ketua DPR Setya Novanto. (Foto: Twitter @sn_setyanovanto)

Jakarta, Obsessionnews.com – Pengamat politik dari President University, Muhammad AS Hikam, menantang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar berani mengeluarkan P-21 untuk Ketua DPR yang juga Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto (Setnov). P-21 adalah P-21 pemberitahuan hasil penyidikan sudah lengkap. Menurut Hikam, jika KPK mengeluarkan P-21, maka Setnov tak bisa mengajukan praperadilan.

SEJATINYA KPK bs ‘BANTU’ Golkar utk cepat ‘MOVE-ON.’ Jika KPK keluarkan P-21, Setnov gak bs ajukan Praperadilan. Beranikah KPK?” kicau Hikam di akun Twitternya,  @mashikam, Senin (27/11/2017).

Muhammad AS Hikam
Pengamat politik dari President University, Muhammad AS Hikam. (Foto: Twitter @mashikam)

Seperti diketahui KPK resmi mengumumkan status hukum  Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

Dengan demikian Novanto untuk kedua kalinya ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK beredar di kalangan wartawan. Saat itu Novanto belum diumumkan menjadi tersangka.

“Setelah melakukan gelar perkara, kami menetapkan tersangka atas nama tersangka SN, sebagai anggota DPR RI periode 2009-2014,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta, Jumat (10/11/2017).

Novanto sebelumnya sempat ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Juli 2017. Namun kemudian status tersangkanya itu gugur setelah permohonan praperadilannya dikabulkan oleh hakim Cepi Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kasus ini diduga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp 2,3 triliun dari total paket pengadaan senilai Rp 5,9 triliun.

Dua dari tersangka e-KTP juga diumumkan sebagai tersangka pada hari Jumat. Yakni eks Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman, pada Jumat (30/9/2016)  dan politikus Partai Golkar Markus Nari pada Jumat (2/5/2017).

Menangkap Novanto ternyata bukan hal yang mudah.  KPK mendatangi rumah Novanto di Jalan Wijaya XIII, Jakarta Selatan, Rabu (15/11) malam hingga Kamis dini hari. Namun, Novanto tak ada di tempat.

Pada Kamis (16/11) Novanto mengalami kecelakaan mobil di Jakarta, lalu dirawat di RS Medika Permata Hijau, Jakarta. Selanjutnya dipindah ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta, Jumat (17/11). Kemudian KPK resmi menahan Novanto pada Minggu (19/11). (arh)

 

Baca Juga:

Muchtar: Pengganti Novanto, Pendukung Rezim Jokowi

Publik Sudah Muak pada Setya Novanto

Jika Jadi Ketum Golkar, Airlangga Harus Mundur dari Kabinet!

Setya Novanto For President

KPK Tegaskan Punya Bukti Kuat Novanto Terlibat Kasus e-KTP

Wapres JK Minta Golkar Gelar Munaslub Gantikan Novanto

Kasus Novanto Episode Terburuk dalam Sejarah Golkar

Politisi Golkar Tuntut Novanto Mundur Sebagai Ketua DPR

Peneliti NSEAS: Novanto Tersangka, Golkar Tidak Akan Menjauh dari Jokowi

Setya Novanto Gandeng Pengacara Kondang Otto Hasibuan

Novanto Resmi Huni Rutan KPK

Syamsuddin: SN Mestinya Legowo Mundur

 

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.