Jakarta, Obsessionnews.com – Pengamat politik dari President University, Muhammad AS Hikam, menantang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar berani mengeluarkan P-21 untuk Ketua DPR yang juga Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto (Setnov). P-21 adalah P-21 pemberitahuan hasil penyidikan sudah lengkap. Menurut Hikam, jika KPK mengeluarkan P-21, maka Setnov tak bisa mengajukan praperadilan.
“SEJATINYA KPK bs ‘BANTU’ Golkar utk cepat ‘MOVE-ON.’ Jika KPK keluarkan P-21, Setnov gak bs ajukan Praperadilan. Beranikah KPK?” kicau Hikam di akun Twitternya, @mashikam, Senin (27/11/2017).
Seperti diketahui KPK resmi mengumumkan status hukum Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
Dengan demikian Novanto untuk kedua kalinya ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK beredar di kalangan wartawan. Saat itu Novanto belum diumumkan menjadi tersangka.
“Setelah melakukan gelar perkara, kami menetapkan tersangka atas nama tersangka SN, sebagai anggota DPR RI periode 2009-2014,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta, Jumat (10/11/2017).
Novanto sebelumnya sempat ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Juli 2017. Namun kemudian status tersangkanya itu gugur setelah permohonan praperadilannya dikabulkan oleh hakim Cepi Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kasus ini diduga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp 2,3 triliun dari total paket pengadaan senilai Rp 5,9 triliun.
Dua dari tersangka e-KTP juga diumumkan sebagai tersangka pada hari Jumat. Yakni eks Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman, pada Jumat (30/9/2016) dan politikus Partai Golkar Markus Nari pada Jumat (2/5/2017).
Menangkap Novanto ternyata bukan hal yang mudah. KPK mendatangi rumah Novanto di Jalan Wijaya XIII, Jakarta Selatan, Rabu (15/11) malam hingga Kamis dini hari. Namun, Novanto tak ada di tempat.
Pada Kamis (16/11) Novanto mengalami kecelakaan mobil di Jakarta, lalu dirawat di RS Medika Permata Hijau, Jakarta. Selanjutnya dipindah ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta, Jumat (17/11). Kemudian KPK resmi menahan Novanto pada Minggu (19/11). (arh)
Baca Juga:
Muchtar: Pengganti Novanto, Pendukung Rezim Jokowi
Publik Sudah Muak pada Setya Novanto
Jika Jadi Ketum Golkar, Airlangga Harus Mundur dari Kabinet!
KPK Tegaskan Punya Bukti Kuat Novanto Terlibat Kasus e-KTP
Wapres JK Minta Golkar Gelar Munaslub Gantikan Novanto
Kasus Novanto Episode Terburuk dalam Sejarah Golkar
Politisi Golkar Tuntut Novanto Mundur Sebagai Ketua DPR
Peneliti NSEAS: Novanto Tersangka, Golkar Tidak Akan Menjauh dari Jokowi
Setya Novanto Gandeng Pengacara Kondang Otto Hasibuan
Syamsuddin: SN Mestinya Legowo Mundur