Sabtu, 20 April 24

Hasyim Muzadi: Demo 411 Bukti Kekuatan Dahsyat Al-Quran

Hasyim Muzadi: Demo 411 Bukti Kekuatan Dahsyat Al-Quran
* Mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Hasyim Muzadi.

Jakarta, Obsessionnews.com – Kasus penistaan terhadap Islam dan Al-Quran yang diduga dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok membuat umat Islam marah. Kemurkaan umat Islam diwujudkan dalam bentuk demo bela Islam besar-besaran yang diikuti lebih dari sejuta orang di depan Istana Presiden  pada Jumat, 4 November 2016. Aksi unjuk rasa di Jakarta tersebut merupakan yang terbesar dalam sejarah Indonesia pasca reformasi. Mereka menuntut aparat penegak hukum menangkap Ahok dan memprosesnya secara hukum.

Demo 4 November 2016 di depan Istana Presiden menuntut Ahok ditangkap.
Demo 4 November 2016 di depan Istana Presiden menuntut Ahok ditangkap.

Mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Hasyim Muzadi juga bereaksi atas penistaan terhadap Al-Uran itu. Hasyim yang juga pimpinan Pesantren Al-Hikam Sekolah Tinggi Kulliyatul Qur’an Depok, mengungkapkan,  di kalangan umat Islam seluruh dunia ada tiga hal yang tidak boleh disinggung atau direndahkan, yakni  Allah SWT, Rasulullah SAW, dan Kitab suci Al-Quran.

“Apabila salah satu, apalagi ketiganya disinggung dan direndahkan pasti mendapat reaksi spontan dari umat Islam tanpa disuruh siapapun. Reaksi tersebut akan segera meluas tanpa bisa dibatasi oleh sekat-sekat organisasi, partai, dan birokrasi. Kekuatan energi tersebut akan bergerak dengan sendirinya tanpa dibatasi ruang dan waktu,” tutur anggota Dewan Pertimbangan Presiden ini dalam siaran persnya yang berjudul “Kekuatan (Energi) Al-Quran dan Politisasi”, Rabu (9/11).

Menurut Hasyim, fnomena demo 4 November 2016 tentu secara lahiriah dipimpin oleh beberapa tokoh yang merasa terpanggil untuk membela kesucian kitabnya. Namun jumlah yang hadir membuktikan adanya kekuatan (energi spritiual) yang dahsyat dari pengaruh Al-Quran tersebut. Hal ini dapat dibuktikan para pemimpin yang melakukan demo atau mengumpulkan massa tanpa dorongan spiritualisme tersebut tidak mungkin dapat menggerakan umat yang berjumlah jutaan.

“Mereka berjalan dengan damai, tertib dan siap untuk berkorban. Sehinga sesungguhnya tidak perlu dicari dalangnya, provokator atau siapa yang membayar. Karena provokator dan bayaran setingkat apapun tidak akan mampu menggalang kekuatan tersebut. Yang ada mereka adalah menempel gelombang besar untuk kepentingannya, bukan kemampuan menciptakan gelombang itu sendiri,” tuturnya.

Kedahsyatan energi Al-Quran tersebut, kata Hasyim, hanya bisa dimengerti, dirasakan dan diperjuangkan oleh orang yang memang mengimani Al-Quran. Tentu sangat sulit utk diterangkan kepada mereka yang tidak percaya kepada Al-Quran, berpikiran atheis, sekuler dan liberal. Karena mereka jangan lagi memahami energi Al-Quran , menerima Al-Quran pun  belum tentu bisa. Sehingga perdebatan antara keimanan kepada Al-Quran dan ketidakpercayaan kepada Al-Quran hanya akan melahirkan advokasi bertele-tele dan berbagai macam rekayasa.

Hasyim menjelaskan, Al-Quran sebagai kitab suci sekaligus kitab pembeda (Al-Furqon) yang membedakan antara yang  hak dan yang batil. Maka tidak heran kalau kemudian kelihatan di kalangan umat islam sendiri mana yang bertindak sebagai pejuang, sebagai pengikut perjuangan yang ikhlas tanpa pamrih, yang mengambil posisi memanfaatkan keadaan (kepentingan duniawi sesaat) dan mana yang memang menyelewengkan  Al-Quran.

“Sedangkan di kalangan non muslim sendiri hanya sangat sedikit yang  membuat konflik lintas agama dengan kaum muslimin. Mereka  adalah pihak yang sudah basah politisasi dan kapitalisasi ekonomi serta hegemoni kekuasaan. Sedangkan mayoritas mutlak non muslim tetap bersatu bersama kaum muslimin dalam penegakan NKRI,” tandasnya.

Di era demokratisasi politik indonesia gerakan pembelaan Al-Quran tidak akan lolos dari upaya pihak-pihak tertentu dalam melakukan politisasi yang tujuannya membelokkan dan mengaburkan tujuan suci tersebut. Politisasi sebenarnya tidak hanya terjadi pada tanggal 4 11 malam hari, tetapi sesungguhnya telah dimulai semenjak rakyat merasakan penggunaan kekuasaan untuk mendukung atau tidak mendukung salah satu pihak yang memiliki kepentingan. Seorang gubernur petahana yang akan mencalonkan kembali sebagai gubernur diharuskan oleh undang-undang untuk menjalani cuti. Artinya tidak boleh ada penggunaan kekuasaan di dalam proses demokratisasi pemilihan. Apabila terjadi termasuk abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan).

“Perdebatan  tentang  siapa dalang, provokator,  penunggangan politik, sebenarnya sudah tidak diperlukan lagi sebagai isu, demi kesatuan dan persatuan NKRI,” tandasnya.

Hasyim menegaskan lebih bermanfaat kalau kita fokus kepada kewajiban negara dalam melindungi  hak yang adil dari kaum muslimin indonesia. Sehubungan dengan adanya penistaan Al-Quran tersebut yang diproses menurut hukum negara (UU No 1. Tahun 1965).

“Hal semacam ini sebenarnya pernah terjadi di Indonesia pada kasus Arswendo, Lia Eden dan Musadek.  Namun bedanya mereka tidak sebesar Ahok,” tandasnya.

Hasyim mengimbau khusus untuk kaum muslimin Indonesia agar terus memperbaiki kualitas perjuangannya. Hendaknya janganlah  masalah kemurnian perjuangan  pembelaan Al-Quran ini dicampur aduk dengan isu khilafah, pendirian negara Islam, memberi peluang terhadap ISIS, peluang terhadap teroris, dan perlawanan terhadap pesatuan dan kesatuan bangsa.

“Karena apabila hal-hal tersebut dilakukan oleh kaum muslimin akan menjadi alat pukul balik terhadap kaum muslimin itu sendiri, dan dapat mengakibatkan umat Islam bercerai-berai,” tuturnya.

Ia menambahkan, seluruh kaum muslimin apapun ormasnya jangan beranggapan bahwa sekat-sekat ormas itu dapat menghadang energi Al-Quran. Karena kalau dipaksakan, justru berakibat tidak ditaatinya pemimpin oleh umatnya sendiri yang memang ghirah Al-Qurannya tinggi.

Menurut Hasyim, saat ini upaya untuk menciptakan opini bahwa Ahok tidak menistakan agama tampak akan berlanjut.

“Kita masih menunggu hasil finalnya. Hasil finalnya tersebut bergantung siapa yang dimintai pendapat dan fatwanya oleh pihak kepolisian. Semoga akan selaras dengan keputusan Majelis ulama Indonesia (MUI),” pungkasnya. (@arif_rhakim)

Baca Juga:

Status Tersangka Akan Lindungi Ahok dari Hukum Jalanan

MUI: Ahok Pemicu Konflik Harmonisasi Umat Beragama

Habib Rizieq: Negara Tidak Boleh Kalah Oleh Penista Agama

Jadi Tersangka, Ahok Tidak Punya Kartu As Jokowi

Ahok Cengar-Cengir Nonton Demo di TV

Ini Kasus-kasus Penistaan Agama Islam di Indonesia

Tangkap Ahok Si Penista Agama Islam

 

 

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.