Sabtu, 20 April 24

Hasto Cs Dijerat UU KPK Jika Atur Perkara dengan AS

Hasto Cs Dijerat UU KPK Jika Atur Perkara dengan AS

Jakarta, Obsessionnews – Tindakan Pelaksana tugas (Plt) Sekjen PDI Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto membongkar sejumlah pertemuan terlarang antara dirinya dengan Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Abraham Samad (AS) menjelang Pilpres 2014 lalu, benar-benar mencengangkan.

“Yang lebih mencengangkan lagi adalah pengakuan adanya tawaran dari Abraham Samad untuk menyelesaikan  sejumlah kasus yang ditangani KPK kepada dirinya,” kata Jurubicara Serikat Pengacara Rakyat (SPR) Habiburokhman SH MH dalam pesan elektroniknya yang dikirimkan ke redaksi Obsessinnews.com, Kamis (5/2/2015).

“Satu hal yang amat janggal dari pengakuan Hasto tersebut adalah seolah-olah hanya Abraham Samad yang bersikap aktif memprakarsai pertemuan, mengajukan diri sebagai Cawapres dan menawarkan bantuan penyelesaian kasus hukum. Secara logika, hampir tidak mungkin pertemuan bisa berlangsung hingga enam kali kalau hanya salah satu pihak saja yang aktif,” tambahnya.

Menurut catatan Habiburokhman, soal wacana Abraham Samad menjadi calon wakil presiden (Cawapres) awalnya justru santer disampaikan oleh kubu PDI-P sendiri. Jokowi pada bulan Mei 2014 sempat menyampaikan ke media massa bahwa kemungkinan  Cawapresnya berinisial A, berasal dari luar jawa dan memahami aspek hukum.

Habiburokhman menilai, kecurigaan bahwa Hasto dkk juga bersikap aktif dalam pertemuan tersebut semakin menguat karena Hasto sendiri terkesan tidak sepenuhnya terbuka dalam membuat pengakuan. “Jika benar-benar ingin mengungkap kebenaran, harusnya Hasto bisa bicara jujur dan detail tentang pertemuan tersebut, siapa yang memprakarsai, siapa yang mengatur dan apa isi pembicaraan secara lengkap,” tegasnya.

Terkait tawaran penyelesaian kasus hukum, lanjutnya, tidak tertutup kemungkinan jika tawaran tersebut bukanlah tawaran sepihak yang  gratis tetapi tawaran yang  dibarter dengan janji menjadikan Abraham Samad sebagai Calon Wakil Presiden yang diajukan PDI-P. “Istilahnya ada ubi ada talas, ada budi tentu ada balas. Jika benar demikian, maka baik Abraham Samad maupun Hasto dkk bisa dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi,” jelas dia.

Menurut Habiburokhman, terhadap mereka bisa dikenakan tuduhan pelanggaran Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tipikor junto Pasal 55 KUHP yaitu secara bersama-sama dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan disidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi. Ancaman pidana dalam pasal ini paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.

Lanjutnya, khusus terhadap Hasto dkk, jika ia sempat menjanjikan jabatan Cawapres kepada Abrahaman Samad maka ia juga bisa dijerat dengan pasal 5 UU Tipikor tentang perbuatan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya. Ancaman pidana terhadap pelanggaran pasal ini juga cukup berat yakni 5 tahun penjara.

“Kami berharap agar penegak hukum bisa merespoin pengakuan Hasto Kristianto dkk tersebut dengan cepat. Siapapun yang diduga kuat bersalah termasuk Hasto Kristianto sekalipun haruslah ditindak berdasarakan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandas Jurubicara SPR. (Ars)

Related posts