Sabtu, 20 April 24

Hasil Verifikasi KPU, Partai Politik Penuhi Kuota Keterwakilan Perempuan di Parlemen

Hasil Verifikasi KPU, Partai Politik Penuhi Kuota Keterwakilan Perempuan di Parlemen
A.Rapiudin
Jakarta– Dua belas partai politik yang akan berlaga di Pemilu 2014 mendatang memperlihatkan komitmennya untuk membuka peluang seluas-luasnya bagi keterwakilan perempuan di parlemen. Hal itu terlihat dari Daftar Caleg Sementara (DCS) yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada  7 Mei 2013.Total bakal caleg yang diterima KPU sebanyak 6.577 orang, terdiri dari 4.138 laki-laki dan 2.441 perempuan. Rata-rata partai politik mengajukan caleg perempuan di atas 30 persen. Ini artinya partai-partai politik telah mematuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7/2013 tentang Tata Cara Pencalonan Anggota Legislatif di DPR dan DPRD, yang di dalamnya memuat tentang keterwakilan 30 persen perempuan.

Kesediaan partai politik untuk memenuhi kuota 30 persen sempat diragukan banyak pihak.Sebab, Komisi II DPR dalam forum konsultasi pada Kamis, 28 Maret 2013 lalu, meminta agar KPU merevisi ketentuan terkait pemenuhan jumlah 30% caleg perempuan dalam Daftar Calon di setiap daerah pemilihan DPR,  DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Saat itu, Komisi II DPR RI meminta agar pembatalan keikutsertaan partai politik peserta pemilu di daerah pemilihan DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang tidak bisa memenuhi jumlah 30% caleg perempuan dalam Daftar Calon sebagaimana diatur oleh PKPU tersebut, direvisi.

Sebagaimana diketahui, dalam Peraturan KPU Nomor 7/2013  pasal 27 ayat 1 huruf b menyebutkan:  “jika ketentuan 30 persen keterwakilan perempuan tidak terpenuhi, parpol itu dinyatakan tidak memenuhi syarat pengajuan daftar bakal calon pada daerah pemilihan bersangkutan”.

Realitas itu setidaknya memperlihatkan bahwa partai politik merasa tidak siap untuk merekrut perempuan sebagai calon anggota legislatif (caleg) sampai tingkat kabupaten/kota.

Tetapi, keraguan partai politik tidak mampu memenuhi ketentuan keterwakilan 30 persen perempuan terjawab sudah. Hal itu terlihat dari DCS yang diumumkan Ketua KPU Husni Kamil Manik, kemarin. Semua partai politik  telah memenuhi ketentuan tersebut.

Berikut rincian verifikasi bakal caleg DPR 12 partai politik yang diumumkan KPU sesuai nomor urut parpol:

1. Partai Nasdem
Bakal caleg yang diterima dalam berita acara ada 560 orang, terdiri dari 337 laki-laki dan 223 perempuan. Persentase keterwakilan perempuan 40 persen.

2. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
Pengajuan bakal caleg berjumlah 556, terdiri dari 348 caleg laki-laki dan 208 perempuan.Persentase keterwakilan perempuan 38 persen.

3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Jumlah bakal caleg 492 orang, terdiri dari 299 laki-laki dan 193 perempuan. Persentase keterwakilan perempuan 40 persen.

4. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
Jumlah pengajuan bakal caleg 545, terdiri dari 354 laki-laki dan 91 perempuan. Presentase keterwakilan perempuan 36 persen.

5. Partai Golkar
Jumlah bakal caleg yang diterima dalam berita acara ada 560 orang, terdiri dari 358 laki-laki dan 202 perempuan. Persentase keterwakilan perempuan 37 persen.

6. Partai Gerindra
Jumlah bakal caleg yang diterima dalam berita acara ada 560 orang, terdiri dari 357 laki-laki dan 203 perempuan. Persentase keterwakilan perempuan 37 persen.

7. Partai Demokrat
Jumlah bakal caleg yang diterima dalam berita acara ada 561 orang, terdiri dari 358 caleg laki-laki dan 203 perempuan. Presentase keterwakilan perempuan 37 persen.

8. Partai Amanat Nasional (PAN)
Jumlah bakal caleg yang diterima dalam berita acara ada 560 orang, terdiri dari 349 laki-laki dan 211 perempuan. Presentase keterwakilan perempuan 38 persen.

9. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Jumlah bakal caleg yang diterima dalam berita acara ada 560 orang, terdiri dari 354 laki-laki dan 206 perempuan. Presentase keterwakilan perempuan 37 persen.

10. Partai Hanura
Jumlah bakal caleg yang diterima dalam berita acara ada 560 orang, terdiri dari 355 laki-laki dan 205 perempuan. Presentase keterwakilan perempuan 37 persen.

11. Partai Bulan Bintang (PBB)
Jumlah bakal caleg yang diterima dalam berita acara ada 552 orang, terdiri dari 334 laki-laki dan 208 perempuan. Presentase keterwailan perempuan 38 persen.

12. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)
Jumlah bakal caleg yang diterima dalam berita acara ada 512, terdiri dari 326 laki-laki dan 186 perempuan.  Presentase keterwakilan perempuan 37 persen. (rud)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.