Harvey Moeis Segera Diadili

Harvey Moeis Segera Diadili
Obsessionnews.com - Pengusaha Harvey Moeis segera diadili setelah penyidik melimpahkan tersangka beserta alat bukti ke Kejari Jaksel pada Senin (22/7). Suami pesohor Sandra Dewi dilimpahkan bersama tersangka Helena Lim. Harvey dan Helena telah tiba di Kejari Jaksel untuk menjalani pelimpahan tahap dua pada pukul 10.50 WIB, diikuti dengan kegiatan konferensi pers oleh Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. Baca juga: Jampidsus Panggil Sandra Dewi sebagai Saksi Kasus Korupsi Timah "Kejari sudah mempersiapkan jaksa untuk ini, ada kira-kira sekitar 30 jaksa yang akan ditugaskan dalam rangka menyelesaikan perkara ini, mulai dari proses pra-penuntutan hingga ke depannya," kata Harli. Proses penyidikan megakorupsi timah diwarnai insiden pembututan Jampidsus Febrie Adriansyah oleh dua anggota Brimob. Kedua pelaku berhasil diamankan POM TNI pada Jampidmil namun tidak dikenakan sanksi oleh Polri. Baca juga: Kasus Penguntitan Jampidsus Menguap, Bukti Negara Toleran Pelangggar Hukum Konferensi pers turut membeberkan alat bukti yang didapt dari hasil penyidikan perkara timah yang merugikan negara Rp300 triliun. Selain uang tunai dan tas bermerek, Harli membeberkan Barang bukti yang disita dari Harvey Moeis mencakup 11 bidang tanah dan bangunan yang terdiri atas empat bidang di wilayah Jakarta Selatan, lima di Jakarta Barat dan dua di Tangerang. Selanjutnya delapan unit mobil, yakni dua unit Ferrari, satu unit Mercedes-Benz, satu unit Force, satu Rolls-Royce, satu Mini Cooper, satu unit Lexus dan satu Vellfire. "Kemudian, ada tas bermerek sebanyak 88 unit, ada perhiasan sejumlah 141 buah, mata uang asing 400 ribu dolar AS, uang Rp13,5 miliar dan yang ketujuh logam mulia," ujarnya. Baca juga: Kuasa Hukum Pertanyakan Nilai Kerugian Negara Rp300 Triliun dalam Kasus Korupsi Timah Sedangkan dari tersangka Helena terdiri atas enam bidang tanah dan bangunan, dengan rincian empat berada di wilayah Jakarta Utara dan dua di wilayah Kabupaten Tangerang. Selanjutnya tiga unit kendaraan berupa mobil yang terdiri dari satu unit Toyota Kijang Innova, satu unit Lexus UX300e dan satu unit Toyota Alphard. Disita pula 37 buah tas bermerek, 45 buah perhiasan, 2 juta dolar Singapura (SGD), Rp1,485 miliar dan dua unit jam tangan mewah merek Richard Mille. "Kedua tersangka akan dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel," kata Harli. Sebelum Harvey dan Helena, penyidik Jampidsus telah melakukan pelimpahan tahap dua tiga tersangka yang dilimpahkan yakni AS, BN dan SW pada Kamis (11/7). Sementara total tersangka dalam perkara korupsi timah mencapai 22 orang. Perkara ini terkait dengan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015 hingga 2022. Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebutkan kerugian keuangan negara yang timbul dari korupsi tersebut tembus Rp300 triliun. (Antara/Erwin)