Sabtu, 20 April 24

Harusnya Setya Novanto Mengadu ke Dewan Pers Dulu

Harusnya Setya Novanto Mengadu ke Dewan Pers Dulu

Lembang, Obsessionnews – Laporan Setya Novanto ‘papa minta saham’ yang mengadukan Metro TV kepada Kepolisian adalah merupakan hak seseorang dan tidak akan mengancam kebebasan pers. Namun menurut Pengamat Media dan Politik Dr Dadang Rahmat Hidayat, seharusnya eks Ketua DPR RI itu mengadukan ke Dewan Pers dulu sesuai aturan.

Dadang menyarankan sebelum melaporkan kepada Kepolisian sebaiknya menggunakan Hak Jawab atau mengadukan kepada Dewan Pers atau Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). “Prosesnya tempuh saja (ke Dewan Pers dan KPI). Itu hak masyarakat. Mau pejabat publik, mau masyarakat nanti KPI dan Dewan Pers akan merespon dengan ketentuan-ketentuan yang ada,” paparnya kepada obsessionnews.com di Lembang, Sabtu (19/12/2015).

Menurutnya, pengaduan Setya Novanto itu juga tidak mengancam kebebasan pers karena kebebasan pers harus berdasarkan aturan. “Sebetulnya mengadukan mah tidak mengancam (kebebasan pers). ‘Kan nanti ada proses hukum. Jadi Kebebasan Pers itu adalah kebebasan by law, kebebasan berdasarkan aturan. Bukan kebebasan berdasarkan keinginan sendiri-sendiri saja,” ujarnya.

Seperti diberitakan bahwa Setya Novanto mengadukan Metro TV atas pencemaran nama baik. Selain melaporkan kepada Kepolisian, melalui pengacaranya melaporkan kepada Dewan Pers. “Dewan Pers dan KPI sebagai regulator yang mengawasi media harus menjalankan fungsinya dengan aturan yang ada,” tandas Dadang.

“KPI punya P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran) dan Dewan Pers punya Kode Etik Jurnaslitik (KEJ). Akan meminta kepada media untuk berpedoman kepada aturan-aturan itu,” paparnya.

Mengenai teknis dan strategi pengawasan, sebagian besar KPI melakukan pemantauan media-media yang melakukan penyiaran dari Jakarta. Di daerah-daerah juga dilakukan pemantauan. “Tetapi seringkali pemantauan itu tidak cukup. Maka ada pengaduan-pengaduan dari masyarakat,” tambahnya.

Kadang-kadang, lanjut dia, ada perbedaan persepsi antara regulasi dengan persepsi masyarakat. “Menurut regulator tidak bermasalah tetapi menurut masyarakat atau pihak-pihak tertentu bermasalah. Dianggap merugikan. Tidak objektif atau yang dianggap melanggar etika atau melakukan tindakan ‘memojokkan’ salah satu orang atau ‘menguntungkan’ (pihak tertentu),” papar mantan Ketua KPI ini.

Dalam menyikapi media yang makin dinamis, tegas Dadang, masyarakat dituntut kritis. Masyarakat harus cerdas dalam mencari informasi pendamping atau informasi alternatif sehingga informasi menjadi rujukan/referensi. “Kadang media membuat framing dengan angle-angle yang menguntungkan atau merugikan salah satu pihak,” katanya.

Sebaliknya, media harus memiliki kemampuan dan kemauan menampilkan representasi semangat demokrasi yang berkualitas. Sanantiasa netral imparsial dan independen. “Karena apabila sudah berpihak maka media akan menyampaikan bukan yang sebenarnya,” katanya. (Teddy)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.