Jumat, 19 April 24

Harusnya KPK Fokus Izin Persetujuan Kementerian ESDM

Harusnya KPK Fokus Izin Persetujuan Kementerian ESDM

Jakarta – Akibat tandatangan Menteri, ada potensi kerugian negara sebesar USS 1.1 miliar. Menjadi tersangka JW (Jero Wacik) dari Kementerian ESDM sangat menyenangkan dan membanggakan. Tapi yang dituduhkan hanya pemerasan sebesar Rp9.9 miliar untuk menambah dana operasional Menteri tidak begitu memuaskan.

“Seharusnya KPK masuk, dan fokus kepada izin atau persetujuan Kementerian ESDM atas skema pembiayaan pembangunan Kilang LNG Train 3 Tangguh. Hal ini bisa ditelusuri 2 surat atas izin Persetujuan atas pembangunan ini,” tegas Koordinator Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Uchok Sky Khadafi, kepada Obsession News, Senin (22/9/2014).

Dan surat pertama itu, lanjutnya, adalah surat yang ditandatangani oleh Menteri Jero Wacik tertanggal 12 Juli 2013 dengan Nomor.5165/10 MEM.M/2013 yang ditujukan kepada Kepala SKK Migas untuk menerapkan TBS (Trustee Borrowing Schema).

Menurut Uchok, yang dimaksud dengan TBS ini adalah bank atau lembaga keuangan menjalankan 3 fungsi sekaligus’ pertama, bertindak selaku pihak pihak peminjam melalui perjanjian kredit dengan lender; kedua, menerima hasil penjualan produk dari pembeli; dan ketiga, mendistribusikan hasil penjualan kepada yang berhak, termasuk lender.

Kemudian, skema TBS ini jelas-jelas telah melanggar Undang-undang No.22 tahun 2001 tentang Migas, pasal 6 ayat (2.C), dimana dijelaskan bahwa “modal dan risiko seluruhnya ditanggung Badan usaha atau bentuk usaha tetap”. Dan surat yang kedua adalah pada tgl 29 November 2012 dengan suratnya no. 0793 / BPOOOOO/2012/S1 telah menandatangi persetujuan (Plan of Development) POD II Tangguh Train 3.

Surat ini, jelasnya, ditandatangani pada di saat pasca dibubarkannya BP Migas tanggal 13 November 2012. Dan pada saat itu, Menteri ESDM Jero Wacik selaku Kepala Satuan Kerja Sementara Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minya dan Gas Bumi (yang dibentuk berdasarkan Perpres 95 tanggal 13 November 2012, untuk mengisi kekosongan hukum dalam hubungan dengan KKKS).

Selain itu, tegas dia, akibat penandatanganan kedua surat ini, ada potensi kerugian negara selama masa pembangunan train 3 tangguh tersebut. “Potensi kerugian negara ini bila dijadwal pada tahun 2012 hingga 2018, akan kehilangan sebesar USS 1.1 miliar,” ungkap Uchok.

“Potensi kerugian negara pembangunan train 3 tangguh ini disebab uangnya memang utang perbankan, tapi cara melakukan pencicilan utang dan bunga utang, Pihak BP Berau Ltd membebankan atau diambil dari bagian pendapatan atau keuntungan untuk negara yang akan diberikan dari Train 1 dan Train 2 Tangguh,” tambahnya.

Sekali lagi, tegas Uchok, hal ini merupakan pelanggaran terhadap peraturan pemerintah atau PP NO.79/2010 pasal 13,dimana mengatakan bahwa bunga pinjaman untuk pembangunan investasitidak boleh di-cost Recovery-kan. Selain ada potensi kerugian negara sebesar USS 1.1 miliar, ada kerugian yang lain yaitu alokasi gas Tangguh untuk kepentingan domestik hanya 40 persen (sudah dianggap mandiri di bidang energi,padahal kalau melihat neraca gas nasional 2012-2030, seharusnya alokasi gas untuk domestik seharusnya di atas 50 persen).

Selanjutnya, tandas dia, akibat alokasi Gas hanya 40 persen berakibat kepada matinya beberapa pabrik pupuk di lumbung gas (Pabrik Pupuk PIM 2, Pabrik Pupuk Asean dan Kertas Kraf Aceh, yang total nilai ke 3 investasi pabrik tersebut sekitar USD 1,2 miliar yang akan kita tanggung bersama utang pengembalian investasinya).

“Dengan demikian, segera KPK melakukan pemeriksaan kepada mantan Menteri ESDM, dan memanggil pihak-pihak perusahaan antara lain seperti British Petroleum (BP) bertindak sebagai Pimpinan dengan saham sebesar 37 persen, CNOOC sebesar 17 persen, dan Mitsubishi Corporation 16,3 persen. Alasan pemanggilan ini adalah untuk mendalami adanya dugaan kerugian negara atas skema TBS ini,” desaknya.

Pada satu sisi lagi, lanjutnya, pihak investor dengan dalam pembangunan train 3, diduga tidak memiliki apa-apa. “Seharusnya, investor itu harus memiliki 2 kemampuan yaitu kemampuan keuangan, dan kemampuan teknologi untuk pembangunan train 3 Tangguh,” tegas Aktivis FITRA. (Ars)

Related posts