Sabtu, 25 Maret 23

Harus Diungkap, Status Kepemilikan Rekening Haji

Harus Diungkap, Status Kepemilikan Rekening Haji
* Ketua PUI Subang dr Encep Sugiana

Subang, Obsessionnews – Pengelolaan keuangan ibadah haji yang disetorkan, dipertanyakan terkait ongkos naik haji (ONH) di Indonesia ternyata termahal di dunia. Penyelenggaraan PNH oleh Kementerian Agama pun menjadi sorotan publik.

Ketua Persatuan Umat Islam (PUI) Kabupaten Subang, dr H Encep Sugiana pun mendesak pihak DPR RI untuk segera meminta kepada Kementerian Agama mengenai kejelasan status kepemilikan rekening haji.

“Sebaikanya legislatif dalam hal ini DPR melakukan hearing dengan Kementerian (Agama) untuk menanyakan ststus keuangan itu menjadi milik siapa?” tegas Encep kepada Obsessionnews di kediamannya, Subang, Minggu (5/4/2015).

Kalau tabungan haji itu punya jamaah, maka menurutnya, bunganya masuk milik jamaah. Sedangkan kalau milik pemerintah, itu milik Kementrian Agama. Encep membayangkan betapa besar uang yang disimpan dan bunga yang dihasilkan.

“Maka masuk akal jika kemudian dengan uang sebesar itu bunganya bisa memberangkatkan banyak jamaah haji dalam jumlah besar secara gratis,” ungkapnya.

Bahkan, lanjut dia, untuk menambah jumlah petugas jamaah haji bisa menggunakan dari dana tersebut. Menurutnya, dulu pernah diusulkan menjadi tabungan haji dengan mekanisme masyarakat bayar dengan atas nama jama’ah.

Ketika ada bunga atau mudharabah (bagi hasil) – untuk perbankan syari’ah yang masuk menjadi milik jama’ah (penabung), jelas dia, hal itu akan menambah nilai pembayaran setoran hajinya.

“Dengan setoran awal 20 juta atau 25 juta dan waiting list 4 tahun – 5 tahun maka setorannya bisa saja selesai (lunas),” bebernya. “Kalau sekarang ‘kan tidak hitung. Padahal bisa menghasilkan.”

Permasalahannya, tegas dia, bukti mau berangkat ibadah haji harus setor. Sedangkan ketika setor ‘kan statusnya bayar. “Jadi, milik Kementrian. Akhirnya ketika makin lama berangkat waiting list-nya lama makin diuntungkan itu Kementrian (oleh pandapatan bunga simpanan),” tuturnya.

Maka, Encep berharap, diusulkan saja jadi tabungan haji supaya hasilnya menjadi milik masyarakat. “Kalau itu setoran lalu ada kemungkinan menjadi deposito, itu ada kemungkinan menjadi pendapatan. Pendapatan itu juga menjadi pendapatan negara yang bukan pajak. Berarti ‘kan milik masyarakat dan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat,” paparnya.

Ketika ditanyakan tentang mekanisme kontrol atas Kementerian Agama, Encep menyebutkan tidak ada “Kelihatannya nggak ada (mekanisme kontrol kepada Kemenag. Mungkin orang itu baru sadar adanya dana besar itu baru sekarang-sekarang ini,” pungkasnya.

H Aep Ketua Muhammadiyah Subang
H Aep Ketua Muhammadiyah Subang

Hal senada juga diungkapkan Ketua Muhammadiyah Kabupaten Subang, H Aep Saefullah yang mengatakan sebetulnya tidak terlalu sulit untuk mengontrolnya kalau dituangkan dalam bentuk Undang-Undang (UU) tentang pengumpulan, pengelolaan dan penggunaan dana haji dengan meminta masukan dari ormas-ormas Islam dan berbagai tokoh lintas akademisi.

“Hanya sekarang siapa yang memulai memberi masukan ke DPR,” kata Aep. “Dengan menentukan pihak-pihak yang berhak tahu, yang berkompeten mengaudit dan sebagainya.”

ONH Indonesia Termahal di Dunia
Pengamat Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Salamuddin Daeng yang juga Peneliti The Indonesia Global Justice (IGJ), mengungkapkan bahwa ternyata bunga tabungan haji bisa mencapai Rp9,8 triliun per tahun, sehingga seharusnya setiap tahun rakyat Indonesia bisa diberangkatkan haji dengan gratis.

Ia menilai ongkos naik haji di Indonesia adalah yang termahal di dunia. “Tapi hebatnya ternyata seluruh ongkos tersebut dibiayai hanya dengan bunga tabungan haji yang jatuh tempo setiap 15 tahun. Mengapa jika anda daftar haji sekarang, maka 15 tahun lagi baru anda mendapat giliran naik haji,” ungkapnya kepada Obsessionnews, Jumat (3/4/2015).

Sebelumnya, mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Anggito Abimanyu pernah memperkirakan bahwa pada tahun 2018 dana haji mencapai Rp98 triliun. Dengan demikian jika tabungan haji bisa mencapai Rp98 triliun sehingga dengan tingkat bunga yang berlaku sekarang di Bank-bank umum seperti BTN yang bunganya mencapai 14 %, maka bunga tabungan haji setiap tahun secara keseluruhan mencapai Rp13,72 triliun.

“Dengan bunga 10 persen saja maka jumlah bunga tabungan haji mencapai Rp9,8 triliun. lalu kemana keuntungan pengelolaan dana haji tersebut?” ujar Salamuddin mempertanyakan.

Tahun 2014, kuota haji Indonesia tercatat 168.800 orang, di mana haji reguler sebanyak 155.200 dan haji khusus yang mendaftar lewat Penyelenggara Ibadah Haji Khusus sebanyak 13.600 orang. Sementara ongkos naik Haji di Indonesia sebesar US$ 3.219 sebagaimana dikatakan Menteri Agama, atau sebesar Rp41.847.000.

Dengan bunga tabungan haji yang mencapai Rp9,8 triliun, menurut Salamuddin, maka Indonesia bisa memberangkatkan jamaah haji sebanyak 234,186 orang secara gratis. Dengan demikian, lanjutnya, maka seluruh jamaah haji selama ini hanya dibiayai dengan bunga tabungan mereka. Itupun penyelenggara dalam hal ini pemerintah sudah untung besar.

“Lalu siapa yang memakan keuntungan pengelolaan dana haji tersebut? Lalu mengapa ongkos naik haji di Indonesia naik setiap tahun dan merupakan biaya termahal di dunia?” tanyanya pula. (Teddy Widara)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.