Kamis, 25 April 24

Hari Ini Pemerintah Umumkan Perppu Ormas

Jakarta, Obsessionnews.com – Presiden Jokowi sudah meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Organisasi Masyarakat. Perppu ini akan diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Wiranto, Rabu (12/7/2017).

Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi Saptopribowo tak menampik informasi tersebut. Garis besar Perppu tersebut berisikan revisi terhadap UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas, misalnya tata cara keanggotaan ormas, mekanisme ormas yang bertentangan atau tidak mengakui Pancasila.

“Presiden sudah perintahkan Menkopolhukam untuk menyampaikan kepada publik, termasuk detail isinya,” kata Johan.

Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj mengatakan Perppu ini akan mempermudah pemerintah dalam membubarkan organisasi massa. Hal itu dikatakan said usai bertemu dengan Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (11/7/2017).

“Tapi yang pastinya Perppu sudah ditandatangani Presiden,” kata Said Aqil usai pertemuan dengan Jokowi.

Perppu ini mencuat menyusul sikap pemerintah yang membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), karena ideologinya bertentangan dengan Pancasila. Klausul yang selama ini dikenal adalah ‘ormas radikal’ atau ‘ormas Antipancasila’.

Pemerintah sempat mempertimbangkan jalan pengadilan untuk membubarkan ormas anti-Pancasila. Namun, jalur itu dinilai terlalu panjang dan berliku.

Sebanyak 14 organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam yang tergabung dalam Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) memang mendesak pemerintah segera merealisasikan rencana pembubaran HTI dan ormas radikal anti-Pancasila lainnya.

Namun, berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas mengatur bahwa pembubaran ormas harus melalui mekanisme pengadilan.

Selain PBNU, 13 ormas Islam lainnya yang memberikan pernyataan sikap adalah Al-Irsyad Al-Islamiyah, Al Washliyah, Persatuan Umat Islam (PUI), Persatuan Islam (PERSIS), Persatuan Tarbiyah Islamiyah (PERTI), Mathla’ul Anwar, Yayasan Az Zikra, Al-Ittihadiyah, Ikatan Dai Indonesia (IKADI), Rabithah Alawiyah, Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI), Nahdlatul Wathan dan Himpunan Bina Mualaf Indonesia (HBMI). (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.