
Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan melantik tiga pimpinan lembaga negara yakni Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), serta Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurut informasi yang dihimpun dari biro pers jadwal pelantikan akan berlangsung di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (27/11/2014) pukul 16.30 WIB. Jokowi siang tadi telah mendarat di Jakarta setelah pulang dari kunjungan ke Riau, untuk meninjau kondisi kabut asap di sana.
Hingga kini belum ada pernyataan resmi dari pihak istana menengai nama-nama yang bakal mengisi tiga pos penting itu. Namun menurut informasi yang beredar di kalangan wartawan Franky Sibarani yang ditunjuk Jokowi sebagai kepala BKPM.
Franky Sibarani saat ini menjabat sebagai Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO). Pria lulusan Institut Pertanian Bogor (IPB) itu juga merupakan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPPMI).
Posisi Kepala BKPM saat ini kosong setelah Mahendra Siregar memutuskan berhenti bersamaan dengan akhir pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Sedangkan untuk posisi Kepala BNP2TKI, nama Nusron Wahid bakal mengisi posisi tersebut. Nusron Wahid merupakan politisi Golkar yang dipecat partai yang berada di bawah komando Ketua Umum Golkar Aburizal Bakrie lantaran mendukung Jokowi-JK pada Pilpres 2014 lalu.
Ketua Komisi ASN sudah santer disebut akan dijabat oleh Sofian Effendy. Komisi ASN dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014. Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Keputusan Presiden 141/M/2014 yang mengangkat tujuh pimpinan ASN.
Ketujuh komisioner dimaksud yakni Sofian Effendi (Ketua merangkap anggota), Irham Dilmy (Wakil Ketua merangkap anggota), Waluyo (anggota), I Made Suwandi (anggota), Nuraida Mokhsen (anggota), Tasdik Kinanto (anggota), dan Prijono Tjiptoherijanto (anggota).
Komisi ASN merupakan lembaga independen di bawah Presiden yang berfungsi memastikan manajemen SDM aparatur berjalan sesuai dengan sistem merit. Pembentukan KASN merupakan perintah dari Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). KASN akan memastikan pelaksanaan promosi jabatan dilaksanakan secara terbuka, sesuai dengan ketentuan dalam UU tersebut. (Has)