Jumat, 19 April 24

Hari Buruh, Aliansi 35 Minta Cabut PP Tentang Pengupahan

Hari Buruh, Aliansi 35 Minta Cabut PP Tentang Pengupahan
* Hari Buruh Internasional atau May Day 2018 di Jakarta, Selasa (1/5/2018). Foto: Edwin B/Obsessionnews) @budiarsoedwin

Jakarta, Obsessionnews.com – Aliansi 35, sebuah organisasi buruh yang tergabung dalam “Gerakan Buruh untuk Rakyat” memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day 2018 di Jakarta, Selasa (1/5/2018).

Dalam aksi demonstrasinya itu, mereka meminta pemerintah mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Menurutnya, pencabutan PP No 78/2015 merupakan langkah awal menciptakan sistem pengupahan nasional yang berkeadilan.

“Di samping upah layak dan pencabutan PP No.78/2015, kami juga menuntut pemerintah untuk konsisten memberantas korupsi, meningkatkan subsidi untuk rakyat, khususnya di bidang pendidikan, kesehatan, energi, perumahan, dan transportasi, serta berkomitmen mewujudkan reforma agraria,” demikian isi siaran pers bersama 35 organisasi buruh.

“Gerakan Buruh untuk Rakyat” dalam aksi unjuk rasa bertema “Bangun Politik Alternatif wujudkan Indonesia Berkeadilan” ini mengajukan sembilan tuntutan.

Mereka juga menolak pertemuan Dana Moneter Internasional (IMF) di Indonesia. Selain itu, meminta segala bentuk kriminalisasi terhadap rakyat (buruh, tani, miskin kota, mahasiswa) dihentikan.

“Kami meminta pemerintah meningkatkan perlindungan terhadap pelaut asal Indonesia, buruh migran, dan pekerja rumah tangga. Tuntutan terakhir, kami meminta pemerintah meningkatkan perlindungan terhadap hak-hak perempuan,” tambahnya.

Kesembilan tuntutan tersebut akan disuarakan sekitar 30.000 buruh dan mahasiswa dari 35 organisasi masyarakat dalam aksi unjuk rasa serentak di 18 provinsi untuk memperingati May Day.

Aksi di Jakarta dimulai dari Bundaran Hotel Indonesia (HI) menuju Istana Presiden. Organisasi buruh yang tergabung dalam aliansi, diantaranya Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Konfederasi Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Sentral Gerakan Buruh Nasional (SGBN), Gabungan Serikat Buruh Mandiri (GSBM), FKI, Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM), Jarkom SP Perbankan, Gabungan Solidaritas Perjuangan Buruh (GSPB), SP Jhonnson, KSN, dan PPI. (Popi)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.