Kamis, 25 April 24

Haram Berhaji Gunakan Uang Calon Jamaah Haji

Haram Berhaji Gunakan Uang Calon Jamaah Haji
* KH Maman Imanulhaq

Jakarta, Obsessionnews – Fraksi PKB DPR RI segera mengkaji masalah kemampuan (istitho’ah) dalam menunaikan ibadah haji. Sebab, penyelenggaraan ibadah haji selama ini justru banyak menggunakan uang dari calon jamaah haji yang belum berangkat. Uang itu terkumpul di bank-bank penerima setoran dana haji, dan atau yang ada di Dana Abadi Haji (DAH) yang mencapai triliunan rupiah.

Fraksi PKB berharap Kementerian Agama (Kemenag) bersama DPR RI ke depan benar-benar  mampu melakukan efisiensi biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH). Baik melalui penghematan transportasi, katering, pemondokan dan lain-lain. Dan, yang terpenting lagi jangan sampai pemberangkatan haji itu menggunakan uang calon jamaah haji.

“Sebab, dalam pandangan hukum Islam, itu haram karena berarti tidak mampu. Inilah yang akan kita kaji lagi,” tegas Anggota Komisi VIII DPR dari PKB KH Maman Imanulhaq dalam diskusi publik ‘Menuju Akuntabilitas Pengelolaan Dana Haji’ bersama Ketua FPKB DPR Helmy Faishal Zaeni, Waketum Asosiasi Bina Ibadah Haji dan Umroh (ASBHU-PBNU) KH Hafidz Taftazani, dan mantan Dirjen Haji dan Umroh Kemenag RI Anggito Abimanyu di Gedung DPR, Senayan, Rabu (15/4/2015).

Oleh karena itu, jelas Maman, Fraksi PKB akan mengkaji pelaksanaan ibadah haji ini secara substansial, sesuai ajaran Islam agar secara  subtansial dan teknis penyelenggaraan ibadah haji tersebut akan lebih efisien, tidak melanggar ketentuan kemampuan haji yang telah ditentukan agama Islam, dan bisa berjalan dengan benar, baik, dan mendapat kemabruran dari Allah SWT. “Ke depan agar lebih efisien, hemat dan tidak membebani umat Islam itu sendiri,” tandasnya.

KH Hafidz mengusulkan Kemenag RI berkonsentrasi dengan haji dan  umroh, agar penyelenggaraan haji tidak menabrak hal-hal yang diharamkan oleh agama. Bahkan, setiap calon jamaah haji berhak mengetahui jumlah uang yang ditabung di bank-bank peneirma setoran haji. “Setiap calon jamaah haji berhak mengetahui jumlah uang yang telah ditabung,” tambahnya.

Menurut Anggito Abimanyu, selama ini yang menjadi sumber terjadinya penyalahgunaan dana itu sendiri adalah UU No.13 tahun 2008 dan UU No.34 tahun 2014 tentang penyelenggaraan ibadah haji. “Kedua UU itu menjadikan posisi Kemanag RI cukup lemah, karena UU itu tidak sesuai lagi dengan perkembangan perhajian dan tuntutan masyarakat, maka harus dilakukan harmonisasi,” jelasnya.

Namun demikian kata Anggito, bukan berarti penyelenggaraan ibadah haji itu bisa dilakukan oleh lembaga lain selain Kemenag RI. “Penyelenggaraan haji tetap harus dilakukan oleh Kemenag RI dan pemerintah sebagai penanggungjawab tertinggi. Sebab, kalau sampai penyelenggaraan ibadah haji diserahkan ke badan haji di luar pemerintah, justru akan bertambah kacau sekaligus melemahkan penyelenggaraan ibadah haji itu sendiri. Apalagi dana haji plus APBN itu berjumlah Rp 9 triliun, ini sangat besar,” terang Anggito lagi.

Hanya saja menurut Anggito ke depan harus lebih transparan. Sebab, yang namanya biaya penyelenggaraan ibadah haji itu, biaya apa saja, berapa besarannya, dan bagaimana persetujuannya dengan pihak-pihak terkait pembiayaan tersebut, semua harus jelas. “Mengingat uang itu adalah uang rakyat, maka seharusnya semua masalah keuangan tersebut harus mendapat persetujuan DPR RI,” tambahnya.

Berangkat-Haji

Menyinggung kasus dugaan penyimpangan dana haji tahun 2012 sebesar Rp 1,8 triliun, kata Anggito, hal itu akibat persetujuan penyelenggaraan ibadah haji waktunya sangat mepet oleh DPR RI, sehingga Kemenag RI mengambil solusi cepat karena jadwal penyelenggaraan haji jalan terus.

Demikian juga soal kuota haji, sisa kuota haji dan lainnya memang belum diatur dengan jelas dan tegas dalam UU No.13 tahun 2008 dan UU No.34 tahun 2014 tersebut. Karena itu, mengenai desakan agar memprioritaskan orang yang belum pernah haji, tidak membawa rombongan pemerintah (PNS), rombongan DPR RI, wartawan dan sebagainya itu memang tidak ada larangan.
“Jadi, tidak ada korupsi, tidak ada yang salah terhadap apa yang dilakukan Kemenag RI. Hanya saja kata KPK, jangan keterlaluanlah. Jadi, aturannya memang tidak jelas,” tutur Anggito. (Asma)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.