Kamis, 25 April 24

Hapus Penyidik Independen, DPR Lemahkan KPK ?

Hapus Penyidik Independen, DPR Lemahkan KPK ?

Jakarta, Obsessionnews – Berbagai kalangan menduga, pihak DPR RI sengaja mau melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan menghapus penyidik independen. Pasalnya, banyak politisi DPR yang terancam diseret KPK akibat dugaan kasus korupsi.

Namun, tudingan bahwa DPR melemahkan KPK dengan menghapus penyidik independen KPK ini dibantah ioleh Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon. Politisi Partai Gerindra yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP) ini, menampik kalau rencana revisi Undang-Undang (UU) KPK tujuannya untuk melemahkan KPK.

Anak buah Prabowo ini malah berkilah, dengan mengatakan kalau revisi UU KPK justeru untuk mengembalikan KPK pada aturan yang benar tidak bertentangan dengan UU di atasnya.

Misalnya tentang rencana Komisi III DPR yang akan menghapus penyidik independen, menurut Fadli, hal itu memang harus dilakukan. Sebab, dalam UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK tidak ada aturan yang ‎bisa mengangkat penyidik di luar Kejaksaan dan Kepolisian.

‎”Ya memang tidak ada aturanya. Penyidik independen itu seperti apa,” kilah Fadli Zon kepada wartawan di gedung DPR, Senayan, Rabu (17/6/2015).

Kata Fadli, jika KPK masih mau mengangkat penyidik independen maka bertentangan dengan pasal 4 dan 5 KUHAP, dimana di pasal tersebut disebutkan penyidik harus berasal dari Kepolisian atau Kejaksaan.

Sebelumnya, pada 2012 KPK pernah mengangkat penyidik independen. Ini terjadi saat ramai-ramainya perseteruan antara KPK dengan Polri. Lantaran KPK menetapkan Irjen Pol Djoko Susilo sebagai tersangka dalam kasus simulator SIM. Polri akhirnya memutuskan untuk menarik 20 penyidikanya yang ditugaskan di KPK.

Akibatnya, KPK kekurangan penyidik sehingga merekrut penyidik dari independen. Dasar pengangkatan itu yakni Pasal 3 ayat 1 dan Pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. ‎Namun, belakangan penyidik independen dipersoalkan oleh hakim Pengadilan Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan praperadilan Hadi Poernomo.

Majelis hakim menilai, penetapan tersangka Hadi tidak sah, karena penyidik yang melakukan penyelidikan bukan dari Kepolisian maupun Kejaksaan melainkan dari independen. Sama halnya dengan Fadli, hakim juga menilai penyidik independen bertentangan dengan KUHAP.

Alasan ini, menurutnya, yang kemudian mendorong Komisi III DPR untuk segera melakukan revisi UU KPK. Selain persoalan penyelidikan, DPR juga akan merevisi UU KPK yang mengatur tentang Penyadapan. ‎Dimana kewenangan KPK untuk melakukan penyadapan kini diminta untuk dibatasi. Wah? (Albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.