Selasa, 26 September 23

Hanya Inilah Kasus Korupsi Besar yang Ditangani KPK

Hanya Inilah Kasus Korupsi Besar yang Ditangani KPK

Jakarta – Penanganan kasus korupsi masih menjadi prioritas utama bagi pemerintah Indonesia selama kurun waktu 10 tahun ini. Banyak kasus-kasus besar yang telah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai lembaga negara yang diberikan kewenangan khusus untuk memberantas Tindak Pidana Korupsi.

‎Sebagian kasus yang ditangani KPK ada yang sudah ditutup ada juga masih terus dikembangkan. Sebagian terdakwa juga sudah ada yang divonis menjadi terpidana, sebagian juga masih ada yang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagian lagi masih ada yang menjalani penyelidikan di KPK dengan status tersangka.

‎Masing-masing dari kasus korupsi yang ditangani oleh KPK telah mengakibatkan kerugian negara yang berbeda-beda. Pelakunya juga telah divonis dengan hukuman dan denda yang berbeda-beda.

Berikut jumlah kerugian negara dari kasus korupsi yang pernah ditangani KPK, dan hukuman bagi para koruptor‎ yang diterimanya. Apakah semua sudah sesuai dengan rasa keadilan yang diterima oleh masyarakat.

Pertama, mulai dari kasus Bank Century. Kasus yang telah menjerat mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya, telah merugikan negara mencapai Rp 7,4 triliun.

Budi ditetapkan sebagai tersangka lantaran terlibat aktif dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) Bank Century, dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Ia juga didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 1 miliar

Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 689,394 miliar terkait pemberian FPJP dan Rp 6,762 triliun dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 7,4 triliun.

‎Atas berbuatanya tersebut, Budi hanya divonis 10 dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan penjara. ‎KPK belum menutup kasus ini, dan masih melakukan pengembangan. Banyak pihak yang menyebut kasus ini juga belibatkan pejabat negara seperti Wakil Presiden Boediono, dan juga mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Kedua, adalah kasus korupsi Proyek Pembangunan Pusat Olahraga Hambalang. Kasus ini telah menyeret lima orang tersangka yakni mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, mantan Ketua Umum Demokrat, Anas Urbaningrum, Direktur PT Dutasari Citralaras, Mahfud Suroso, Mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Deddy Kusdinar, dan Mantan Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya Teuku Bagus Mokhamad Noor‎.

Badan pemeriksa Keuangan (BPK) sudah menyerahkan hasil penghitungan kerugian negara atas kasus Hambalang ke KPK. Tercatat jumlah kerugian negara dari kasus tersebut adalah Rp 463,66 milyar. ‎Uang yang dikeluarkan pemerintah melalui APBN sebesar Rp 1,2 triliun. Namun dalam pelaksanaannya, uang yang dikeluarkan sebesar Rp 471 milyar.

Dalam kasus ini ada tiga tersangka yang sudah di vonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. ‎Pertama, Deddy Kusdinar, ia telah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.‎ Selain itu, Deddy juga dihukum membayar uang pengganti Rp 300 juta. Jika belum dibayar hingga dalam waktu satu bulan setelah kasusnya berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita negara. Jika hartanya tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Kemudian, Teuku Bagus Mokhamad Noor dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 150 juta apabila tidak bisa dibayar diganti dengan hukuman penjara 3 bulan.

Majelis Hakim menilai Teuku Bagus terbukti bersalah menyalahgunakan wewenang dengan menguntungkan diri sendiri dan orang lain sebesar Rp 4.532 miliar.

Ia terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Lanjut, Andi Alfian Mallarangeng, pria kelahiran Makasar ini sudah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK sebelumnya, yaitu 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara.

Sementara, Anas Urbaningrum proses hukumnya sudah masuk ke Pengadilan Tipikor, dengan status terdakwa. Sedangkan Mahfud Suroso masih masih berstatus tersangka, dan proses hukumnya masih dalam penyelidikan KPK.

‎Ketiga, kasus dugaan korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun 2008 yang total anggarannya Rp 8,9 miliar yang melibatkan istri mantan Bendahara Partai Demokrat Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni.

Dari kerugian negara Rp 8,9 milyar, Neneng hanya dijatuhi vonis 6 tahun penjara, dan dikenakan pidana denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Tidak hanya itu, Neneng juga diminta untuk membayar uang Penganti Rp sebesar Rp 800 juta.

Keempat, ‎kasus suap Wisma Atlet yang melibatkan Muhammad Nazaruddin. Dalam kasus ini negara telah dirugikan Rp 25 milyar. Nazaruddin awalnya hanya divonis 4 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp 200 juta. Namun, Mahkamah Agung (MA) akhirnya membatalkan vonis Pengadilan Tipikor, dan menjatuhkan hukuman kepada Nazaruddin dengan 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

Kelima, kasus korupsi dilingkungan migas. Wakil Ketua KPK Bambang Wijojanto pernah mengatakan, potensi kerugian negara dalam kasus korupsi di migas mencapai Rp 153, 3 trilun.

Buntut dari kasus ini, telah menyeret Mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas), Rudi Rubiandini. Namun dalam proses hukumnya, ia hanya  divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Keenam, kasus korupsi suap impor pengadaan daging sapi di Kementerian Pertanian yang melibatkan mantan Ketua Umum PKS, Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) dan koleganya Ahmad Fathanah.

Dalam kasus ini negera telah dirugikan Rp 1,3 milyar. Sementara L‎HI telah divonis 16 tahun penjara, dan denda Rp 1 milyar. Sedangkan Fathanah, divonis 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Ketujuh, kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) yang menjerat pemilik PT Masaro Radikom Anggoro Widjojo. Dalam kasus ini kerugian negara mencapai Rp 89,3 milyar.

‎Namun, majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta hanya menjatuhkan vonis kepada Anggoro dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider dua bulan kurungan.

Kasus ini, masih terus dikembangkan diduga keras melibatkan mantan Menteri Kehutanan, MS Kaban. Pasalnya proyek SKRT adalah proyek di Kementerian Kehutanan yang pada saat itu dijabat oleh Kaban.

Kedelapan, ‎kasus korupsi penggandaan Al Quran 2011-2012 di Kementerian Agama yang melibatkan anggota DPR, Zulkarnaen Djabar, bersama putranya Dendy Prasetya dan juga juga mantan Direktur Urusan Agama Islam Pembinaan Syariah, Direktorat Jenderal Pembinaan Masyarakat (Bimas) IslamAhmad Jauhari.

Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 14 milyar. Sementara, Zulkarnen Djabar, divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider 1 bulan ku‎rungan. Sedangkan Dendy Prasetya, divonis 8 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider 1 bulan kurungan. Kemudian Jauhari hanya divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

‎Sembilan, kasus korupsi pengadaan alat Simulator SIM yang menjerat Irjen Djoko Susilo. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 121,830 miliar‎. Awalnya Djoko hanya divonis oleh Pengadilan Tipikor dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Namun saat mengajukan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Djoko akhirnya divonis lebih berat dengan hukuman 18 tahun penjara dan pidana denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan. Dan menghukum terdakwa membayar uang pengganti Rp 32 miliar.

Sepuluh, kasus korupsi pajak yang menyerah Gayus Tambunan. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 25 milyar. Awalnya  Gayus divonis enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar ‎oleh Pengadilan Tipikor. Namun, kini Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi mafia pajak Gayus dan menghukumnya 30 tahun penjara dan denda Rp 1 milyar. (Abn)

 

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.