Rabu, 22 Maret 23

Hanura Juga Minta Jokowi Jelaskan Batalnya BG

Hanura Juga Minta Jokowi Jelaskan Batalnya BG

Jakarta, Obsessionnews – Sama halnya dengan Koalisi Merah Putih (KMP), salah satu partai yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Hebat (KIH) juga ingin meminta penjelasan langsung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pencalonan Komisaris Jenderal Polisi Badrodin Haiti sebagai Kapolri.

Salah satu partai koalisi itu, adalah Hanura yang disampaikan oleh Ketua Fraksinya di DPR, Dossy Iskandar. Sebagai pengurus fraksi, ia merasa Partainya berhak tahu mengapa Komjen Pol Budi Gunawan (BG) batal dilantik sebagai Kapolri, kemudian digantikan oleh Badrodin Haiti. Padahal, BG sudah tidak lagi ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami juga ingin tahu jawaban langsung dari Presiden,” ujar Dossy, saat dihubungi, Sabtu (4/4/2015).

Pimpinan DPR sudah berkirim surat ke Presiden Jokowi untuk datang ke DPR, menjelaskan pencalonan Barodin Haiti. Menurut Dossy, semua pimpinan fraksi di DPR diminta untuk mempertanyakan kepada Jokowi mengapa BG batal dilantik. Ia pun mengaku siap akan mempertanyakan hal tersebut secara hukum.

“Kami akan fokus membicarakan Kapolri, bukan yang lain,” terangnya.

Selain itu, Dossy juga mengatakan, partainya tidak ada maksud melakukan jebakan politik kepada Presiden. Justru menurutnya, bila Presiden mau menghadiri undangan dari DPR, maka akan menjadi tradisi yang baik bagi Presiden yang akan datang. Sebab, belum ada Presiden sebelumnya yang mau menghadiri undangan DPR.

“Ini baik karena hubungan antar lembaga tinggi negara selalu terjaga,” jelasnya.

Badrodin sendiri ditunjuk sebagai calon tunggal Kapolri oleh Presiden Jokowi untuk mengantikan Komjen BG yang batal dilantik jadi Kapolri. Jokowi, memilih Badrodin, karena ia jika BG tetap dilantik menjadi Kapolri, akan menimbulkan gejolak dan perdebatan di masyarakat, lantaran ia sudah pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

‎Sementara, sebagian anggota DPR justru mempermasalahkan surat yang dikirim oleh Jokowi. Dalam surat tersebut, Jokowi masih menyebut BG menjadi seorang tersangka. Padahal, putusan sidang praperadilan BG sudah menyatakan penetapan tersangka oleh KPK tidak sah, artinya proses hukum BG tidak bisa dilanjutkan. (Albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.