Rabu, 22 Maret 23

Hanura Dukung Revisi UU Parpol dan UU Pilkada

Hanura Dukung Revisi UU Parpol dan UU Pilkada

Jakarta, Obsessionnews – Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Hanura (Hanura), Rufinus Hotmaulana Hutauruk mengatakan,‎ Partainya selalu terbuka untuk memberi dukungan atas revisi Undang-Undang Partai Politik dan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang tengah menjadi perdebatan antara anggota DPR.

Menurutnya, ‎bila revisi kedua UU tersebut telah memenuhi persyaratan maka, partainya pasti akan mendukung. Dan sejauh ini ia melihat belum ada proses yang menganjal. Sebab, revisi tersebut merupakan usulan pemerintah yang disepakati dalam suatu forum bersama DPR melalui rapat koordinasi.

“Pokoknya sepanjang itu membawa kemashalahatan kepada seluruh bangsa ini ya silakan. Kita melihatnya jernih, positif thingking saja,” kata Rufinus saat dihubungi, Sabtu (9/‎5/2015).

Semangat dari revisi dua UU tersebut sebenarnya karena adanya konflik dua partai antara Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan. Kedua partai ini masing-masing terpecah menjadi dua pengurus, sehingga tidak memungkinkan untuk bisa mengikuti Pilkada bila tidak ada Islah atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Ketua DPP Hanura ini, mengaku perdebatan di DPR sebenarnya masih cukup sengit. Ia yakin apapun keputusan fraksi untuk mendukung atau menolak akan tetap menimbulkan persoalan. “Kita lihat saja dulu kontennya bagaimana. Prinsipnya yang disepakai adalah partai poltik pengisung kan tidak boleh ditinggalkan. Persoalannya ada dua partai yang bermasalah,” ungkapnya.

Untuk itu, ia menyatakan partai masih sangat hati-hati untuk memberikan dukungan atau menolaknya. Ia memilih akan mencermati pandangan hukum dari Partai Golkar dan PPP yang masih melakukan proses hukum di pengadilan. “Kalau itu diselipkan sebagai satu cara untuk menjembatani, kita akan lihat sampai sejauh mana sehingga jelas kontenya,” tandasnya.

Sebelumnya Komisi II DPR meminta KPU untuk menyertakan putusan sementara pengadilan sebagai syarat parpol yang berkonflik bisa mengikuti Pilkada. Namun, KPU menolaknya. Pasalnya permintaan itu tidak ada aturan dalam UU Parpol maaupun UU Pilkada.

Dalam kedua UU tersebut hanya disebutkan bahwa Parpol yang berhak mengikuti Pilkada harus mengacu pada SK Menteri Hukum dan HAM. Atau bagi yang berkonflik harus ada putusan dari pengadilan yang sudah memiliki kekuatan ‎hukum tetap.

Karena tidak ada payung hukumnya, DPR memaksa untuk melakukan revisi. Dan KPU pun sepakat. Revisi dilakukan agar dibuat payung hukum baru. (Ablbar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.