
Padang, Obsessionnews – Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang, Sumatera Barat (Sumbar), memvonis tiga terdakwa kasus dugaan korupsi terhadap pengadaan alat kesehatan catchlab Rumah Sakit Stroke Nasional (RSSN) Kota Bukittinggi tahun 2012. Vonis yang dijatuhkan hakim berbeda bagi masing-masing terdakwa.
Terdakwa yang divonis adalah Sri Ambarwati selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Mawardi selaku rekanan dan Deni Setiawan selaku Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP). Sidang vonis yang berlangsung Jum’at (28/8), Sri Ambarwati dan Deni Setiawan masing-masing divonis selama 2 tahun, denda Rp 50 juta dan subsider 1 bulan. Sementara terdakwa Mawardi divonis 4 tahun denda Rp 200 juta dan subsider 3 bulan.
Usai pembacaan vonis oleh majelis hakim, terdakwa Sri Ambarwati tak sempat meneteskan air mata. Pihak keluarga yang hadir dalam persidangan langsung memeluknya.
Usai pembacaan vonis ketiga terdakwa tampak pikir-pikir terhadap vonis dari majelis hakim. Vonis dibacakan oleh Hakim Badrun Zaini beranggotakan Mahyudin dan Emria.
Sebelumnya, terdakwa Sri Ambarwati dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 7 tahun, denda Rp500 juta, dan subsider 6 bulan penjara. Sedangkan terdakwa Mawardi dituntut selama 7 tahun ,denda Rp 500 juta dan subsider 6 bulan penjara. Sementara terdakwa Dani Setiawan dituntut selama 5 tahun penjara, denda Rp 500 juta, subsider 6 bulan.
Dalam dakwaanya, JPU menyebutkan pada 2012, Rumah Sakit Stroke Naional Bukittinggi (RSSN) Bukittingi mengalokasikan belanja untuk pengadaan Cathlab dengan sumber dana dari APBN-P dengan pagu anggaran Rp17 miliar. Akibat perbuatan ketiga terdakwa telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp15,5 miliar. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf a dan b ayat (2) dan ayat (3) UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 jo psal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Musthafa Ritonga)