Kamis, 25 April 24

Hakim Tolak Gugatan, Warga Kecewa dan Ajukan Kasasi

Hakim Tolak Gugatan, Warga Kecewa dan Ajukan Kasasi
* Ketua majelis hakim PTUN,Eri Elvi Ritonga, memutus menolak seluruh gugatan para penggugat terkait Surat Keputusan Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo Nomor 35 Tahun 2015.

Ekspresi kekecewaan tak dapat dibendung Mukaromat, warga Ponowareng, Kecamatan Tulis, Kabupaten Batang, penolak pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batang. Mukaromat yang juga penggugat dalam sidang pengadaan sisa lahan, merasa keputusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tidaklah sesuai nilai-nilai keadilan. 

Semarang, Obsessionnews – Mukaromat adalah satu-satunya warga yang mengajukan gugatan terkait dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) Gubernur Jateng Nomor 590/35/2015 tertanggal 30 Juli 2015 tentang persetujuan penetapan lokasi pengadaan tanah sisa lahan seluas 125.146 meter persegi untuk pembangunan PLTU Jateng 2×1000 megawatt di Kabupaten Batang.

Dalam persidangan yang digelar pada Senin (5/10/2015), Mukaromat atau Karomat – Panggilan akrabnya- menilai hakim tidak melihat substansi sebuah sosialisasi sebagaimana pada umumnya.

“Selama sosialisasi, itu hanya kirimkan surat. Saya tidak pernah tanda tangan surat undangan tersebut,” ujarnya kepada obsessionnews.com usai sidang berlangsung.

Masyarakat Batang menggelar aksi kecil-kecilan usai sidang berlangsung. Mereka merasa kecewa atas putusan hakim yang menolak gugatan.
Masyarakat Batang menggelar aksi kecil-kecilan usai sidang berlangsung. Mereka merasa kecewa atas putusan hakim yang menolak gugatan.

Menurutnya, pemerintah hanya mendasarkan prosedur formalitas saja. Padahal, partisipasi warga menjadi hal wajib, mengingat ia pribadi terkena imbas pembangunan. Terlebih pertimbangan majelis hakim hanya menggunakan keterangan secara sepihak. Sedangkan keterangannya dikesampingkan.

“Masak sosialisasi hanya begitu saja. Cukup hanya mengupayakan prosedur saja. Keputusan tidak fair karena hanya sepihak,” keluh dia.

Selain Karomat, ratusan warga terdampak PLTU Batang juga nampak sangat kecewa dengan putusan majelis hakim PTUN yang dipimpin ketua majelis hakim, Eri Elvi Ritonga. Mereka kemudian membentangkan spanduk berisi penolakan pembangunan infrastruktur yang digadang menjadi terbesar se-Asia Tenggara tersebut.

Senada dengan mereka, anggota Legal and Energy Campaign Greenpeace Indonesia, Desriko mengungkapkan kekecewaan atas putusan hakim yang jelas-jelas bertentangan dengan kaidah rasa keadilan masyarakat.

“Hakim tidak mempertimbangkan substansi kegiatan sosialisasi dan konsultasi publik, hanya pada acara saja,” terangnya kepada obsessionnews.com.

Hampir selama dua tahun masyarakat kabupaten Batang berjuang menolak pembangunan infrastruktur terbesar se-Indonesia itu.
Hampir selama dua tahun masyarakat kabupaten Batang berjuang menolak pembangunan infrastruktur terbesar se-Indonesia itu.

Hakim, lanjut dia, menjustifikasi perihal sosialisasi dengan menyebut telah sesuai ketentuan. Padahal, hanya satu orang yang datang ke acara itu. Seharusnya, sosialisasi membuat warga terkena imbas, mengerti tentang persoalan yang dihadapi.

“Dan pemerintah harus bersikap aktif, apa yang menjadi keluh kesah warga menolak,” tutur Desriko.

Menurutnya, hakim bersikap terlalu positivis dalam menafsirkan perundang-undangan. Ia kembali menegaskan bahwa sosialisasi harus dilihat secara substansi. Tolak ukurnya adalah paham atau tidak pahamnya peserta.

Hakim melihat undang-undang yang menyebutkan sosialisasi dalam kacamata kuda. Hakim ngotot hanya event kegiatan sosialisasi itu saja yang dilihat,” tegasnya.

Kemungkinan Kasasi Terbuka 

Upaya kasasi kemungkinan besar bakal dilancarkan oleh penggugat. Kuasa hukum penggugat, Judianto Simanjuntak menyatakan upaya hukum akan terus dilanjutkan demi terwujudnya keadilan bagi warga terimbas dan terdampak PLTU.

“Karena kita kecewa, kita akan mengajukan upaya hukum kedepan berupa kasasi!” serunya.

Ia menambahkan, keluarnya SK Gubernur ini membuat masyarakat tidak mempunyai hak atas tanah yang menjadi mata pencaharian, karena terkena pembebasan lahan untuk pembangunan PLTU.

Mkaromat alias Karomat,tidak melepaskan tanahnya walaupun intervensi dari pemerintah masih  ada
Mkaromat alias Karomat,tidak melepaskan tanahnya walaupun intervensi dari pemerintah masih ada

Dikatakan dalam sosialisasi itu, banyak warga yang tidak mendapat undangan dan hanya sedikit yang hadir. Oleh karenanya, warga yang tidak hadir pun menyampaikan keberatan.

Namun, meski peluang pengajuan kasasi terbuka lebar, ia akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan tim hukum dan warga atas upaya pengajuan tersebut.

Begitu pula, kuasa hukum tergugat, Kepala Bagian Biro Hukum dan HAM Pemprov Jateng, Iwanudin Iskandar mengatakan pihaknya siap melayani gugatan di tingkat kasasi oleh penggugat.

“Apabila melakukan kasasi kami mempersilahkan karena itu hak mereka menurut UU no 2 TAHUN 2012 tentang pembebasan lahan langsung kasasi,” terangnya terpisah.

Ia berpesan agar penggugat memasukan gugatan mereka dalam jangka waktu 14 hari kerja sehingga proses persidangan di tingkat Mahkamah Agung dapat berjalan dengan lancar.

“Dalam putusan itu, kita dimenangkan seluruhnya. Apabila melakukan kasasi kami siap untuk menghadapi diberi waktu 14 hari kerja,” pungkasnya. (Yusuf IH)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.