Sabtu, 23 September 23

Hakim Sarpin Terancam Dipecat

Hakim Sarpin Terancam Dipecat

Jakarta, Obsessionnews – Anggota Komisi Yudisial, Eman Suparman mengatakan, pihaknya tengah menyelidiki keputusan yang diambil oleh hakim Sarpin Rizaldi yang telah mengabulkan gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jika terbukti bersalah, Sarpin bisa langsung dipecat sebagai hakim.

“Bisa dipecat, tergantung hasil pemeriksaannya seperti apa,” ujarnya saat dihubungi, Selasa (24/2/2015).

Menurutnya, Sarpin berpotensi melanggar kode etik kehakiman lantaran tidak memenuhi hukum acara. Hal itu bisa dipelajari dari hasil video rekaman pada saat hakim Sarpin menggelar sidang gugatan dari awal sampai putusan. Salah satunya adalah mengenai putusan Sarpin yang mengatakan penetapan tersangka menjadi obyek praperadilan.

‎Untuk mengatahui lebih lanjut pelanggaran apa saja yang sudah dilakukan hakim Sarpin, KY kata Eman, sudah meminta kepada PN Jaksel untuk memberikan salinan amar putusan Budi Gunawan. Namun, pihak pengadilan belum juga memberikan.
‎Rencananya, sementara ini pihak KY lebih dulu akan memeriksa para saksi dan pelapor pada Rabu 25 Februari 2015.

Pihak yang melaporkan hakim Sarpin yakni, ‎Indonesia Corruption Watch, dan Pusat Studi Hukum, dan para aktivis penggiat anti korupsi lainya. Sedangkan untuk saksi, rencananya KY akan memanggil, guru besar Fakultas Ilmu Hukum Universitas Katolik Parahyangan Arief Sidharta. Adapun Sarpin sendiri akan diperiksa setelah KY merampungkan pemeriksaan pelapor dan saksi.

‎”Sementara pelapor dan saksi dulu yang akan kita periksa,” terangnya.

Diketahui setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi gratifikasi, Budi langsung mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel. Dalam sidang putusan 16 Februari 2015, hakim Sarpin menerima gugatan Budi, dan memutuskan penetapan tersangka Budi ‎tidak sah. Dengan demikian, secara tidak langsung Budi dinyatakan oleh hakim Sarpin tidak bersalah.

Keputusan ini akhirnya menimbulkan kontroversi. Para pakar hukum pidana banyak yang menganggap putusan Sarpin berpotensi disalah gunakan dan akan menjadi contoh yang tidak baik bagi penegakan hukum di Indonesia. Nyatanya benar, mantan Menteri Agama Suryadharma Ali yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana haji oleh KPK, kini ikut-ikutan mengajukan gugatan praperadilan. (Albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.