Sabtu, 20 April 24

Hakim: Mana Peran Polisi, Ada Korban Baru Gerak

Hakim: Mana Peran Polisi, Ada Korban Baru Gerak

Surabaya, Obsessionnews – Majelis hakim harus bernada tinggi tatkala meminta keterangan saksi dari penyidik polisi. Ini untuk mengungkap peran lembaga tersebut dalam menyikapi penambangan liar di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Terlebih, kasus Selok Awar-Awar berdarah yang menewaskan aktivis lingkungan Salim Kancil.

“Kapan anda tahu adanya penambangan liar di desa Solok Awar – Awar? Tanya Hakim anggota, Erfan Busaning, di Ruang Sidang Chandra, PN Surabaya, Kamis (25/2/2016).

Saksi penyidik Polres Lumajang, Briptu Hasan Bahri menjawab, ” Saya mengetahui penambangan ini sejak 22 September 2015,” katanya.

Sontak jawaban tersebut tidak memuaskan majelis hakim yang ingin mengungkap fakta adanya mafia tambang di Lumajang. “Seharusnya polisi mengetahui praktek penambangan liar disana (Selok Awar – Awar), kasus ini terjadi bulan April 2014. Dimana polisi saat itu? Kok tidak bertindak?” tanyanya ulang.

Dengan berhati – hati, penyidik polisi tersebut menjawab pertanyaan demi pertanyaan yang dilontarkan Majelis Hakim. Dalam sidang lanjutan hari ini di. PN Surabaya, hakim mendengarkan keterangan saksi yang masuk lingkaran penambangan.

“Jangan setelah kejadian, polisi baru mengetahui, kasihan warga, contoh disini ( PN Surabaya) banyak Reskrim (polisi) yang mondar mandir untuk mencari apakah ada narkoba, copet atau apalah,” kata hakim.

Untuk diketahui, Persidangan lanjutan kasus Salim Kancil dilakukan di dua ruangan. Ruang Cakra untuk kasus dengan pasal kekerasan menyebabkan kematian, dan Ruang Chandra terkait pelanggaran adanya dugaan mafia tambang. (Rudianto)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.