Jumat, 29 Maret 24

Breaking News
  • No items

Hakim Kusno Harus Tolak Gugatan Novanto!

Hakim Kusno Harus Tolak Gugatan Novanto!
* Ketua Umum Partai Golkar yang juga Ketua DPR Setya Novanto. (Foto: Twitter @sn_setyanovanto)

Jakarta, Obsessionnews.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang praperadilan Ketua DPR Setya Novanto (SN), tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, Kamis (30/11/2017), pukul 09.00 WIB sampai selesai.

Dilansir dari situs pn-jakartaselatan.go.id,  sidang akan dipimpin hakim tunggal Kusno.

Peneliti Senior pada Pusat Penelitian Politik (P2P) Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) berpendapat jika Kusno menegakkan keadilan, gugatan Novanto harusnya ditolak.  Menurut Syamsuddin, bila gugatan Novanto diterima hancurlah lembaga peradilan.

Praperadilan SN digelar hari ini. Jika hakim Kusno tegakkan keadilan, gugatan SN hrsnya ditolak. Bila diterima,  hancurlah lembaga peradilan,” kicau Syamsuddin di akun Twitternya, @sy_haris, Kamis (30/11).

Ini untuk kedua kalinya mengajukan gugatan praperadilan. Sebelumnya Ketua Umum Partai Golkar ini memenangkan sidang praperadilan atas penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Status tersangka yang disandang Novanto di KPK pun digugurkan hakim tunggal Cepi Iskandar.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ucap hakim Cepi membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9).

Syamsuddin menilai perbuatan Novanto dalam kasus e-KTP selain merusak nama baik lembaga DPR  dan juga mencoreng citra Partai Golkar. Syamsuddin berpendapat kasus Novanto merupakan episode terburuk dalam sejarah Partai Golkar. Syamsuddin menyayangkan para elite Golkar lebih memilih melindungi Novanto daripada menyelamatkan partai.

Episode terburuk dlm sejarah Partai @Golkar5. Ironisnya, segenap elite Golkar lebih memilih melindungi SN ketimbang menyelamatkan partai,” kritik Syamsuddin di akun Twitternya, @sy_haris, Kamis (16/11/2017).

Setya Novanto ngotot mempertahankan jabatannya sebagai Ketua DPR dan Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar. Novanto berkirim surat kepada pimpinan DPR dan DPP Golkar, Selasa (21/11/2017). Dalam surat tersebut ia meminta DPR dan DPP Golkar tidak membahas tentang pemberhentian dirinya sebagai Ketua DPR maupun sebagai Ketum Golkar.

Dalam surat yang ditujukan kepada DPP Golkar, Novanto menunjuk Sekretaris Jenderal (Sekjen) Idrus Marham sebagai Pelaksana tugas (Plt) Ketum. Rapat DPP Golkar, Selasa (21/11), menyetujui Idrus sebagai Plt Ketum Golkar.

Seperti diketahui KPK resmi mengumumkan status hukum Ketua DPR Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

Dengan demikian Novanto untuk kedua kalinya ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK beredar di kalangan wartawan. Saat itu Novanto belum diumumkan menjadi tersangka.

“Setelah melakukan gelar perkara, kami menetapkan tersangka atas nama tersangka SN, sebagai anggota DPR RI periode 2009-2014,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta, Jumat (10/11/2017).

Novanto sebelumnya sempat ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Juli 2017. Namun kemudian status tersangkanya itu gugur setelah permohonan praperadilannya dikabulkan oleh hakim Cepi Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2017). .

Kasus ini diduga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp 2,3 triliun dari total paket pengadaan senilai Rp 5,9 triliun.

Diketahui, dua dari tersangka e-KTP juga diumumkan sebagai tersangka pada hari Jumat. Yakni eks Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman, pada Jumat, 30 September 2016, dan politikus Partai Golkar Markus Nari pada Jumat, 2 Mei 2017.

Menangkap Novanto ternyata bukan hal yang mudah.  KPK mendatangi rumah Novanto di Jalan Wijaya XIII, Jakarta Selatan, Rabu (15/11) malam hingga Kamis dini hari. Namun, Novanto tak ada di tempat.

Pada Kamis (16/11) Novanto mengalami kecelakaan mobil di Jakarta, lalu dirawat di RS Medika Permata Hijau, Jakarta. Selanjutnya dipindah ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta, Jumat (17/11). Kemudian KPK resmi menahan Novanto pada Minggu (19/11). (arh)

 

Baca Juga:

Jadi Ketum Golkar, Airlangga Harus Mundur dari Menteri

Airlangga Klaim Telah Direstui Jokowi

Jelang Munaslub Golkar : Idrus Marham vs Airlangga

Kepada DPP dan DPD Tingkat I, Ical Usulkan Munaslub Golkar

Muchtar: Pengganti Novanto, Pendukung Rezim Jokowi

Publik Sudah Muak pada Setya Novanto

Jika Jadi Ketum Golkar, Airlangga Harus Mundur dari Kabinet!

Setya Novanto For President

KPK Tegaskan Punya Bukti Kuat Novanto Terlibat Kasus e-KTP

Wapres JK Minta Golkar Gelar Munaslub Gantikan Novanto

Kasus Novanto Episode Terburuk dalam Sejarah Golkar

Politisi Golkar Tuntut Novanto Mundur Sebagai Ketua DPR

Peneliti NSEAS: Novanto Tersangka, Golkar Tidak Akan Menjauh dari Jokowi

Setya Novanto Gandeng Pengacara Kondang Otto Hasibuan

Novanto Resmi Huni Rutan KPK

Syamsuddin: SN Mestinya Legowo Mundur

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.