Sabtu, 23 September 23

Hakim KPK Menilai Pernyataan Wapres Boediono Tidak Tepat

Hakim KPK Menilai Pernyataan Wapres Boediono Tidak Tepat

Jakarta – Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) bidang pengolahan moneter dan devisi‎ Budi Mulya divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Budi dinyatakan terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai Bank gagal berdampak sistemik melalui rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) pada tahun 2008.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan primer,” ujar Ketua Majelis Hakim, Afiantara, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (16/7/2014).

Namun, Budi Mulya mengaku kecewa dengan putusan hakim, karena menolak pertimbangan Wakil Presiden Boediono yang pernah mengatakan ‎ bahwa penyelamatan Bank Century ibarat memadamkan rumah yang terbakar meskipun rumah preman. Pasalnya kondisi Bank Century dikhawatirkan akan berdampak sistemik dan mempengaruhi perekonomian Indonesia.

Hal itu, ‎berkaca pada pengalaman krisis moneter tahun 1997-1998, menurut Boediono, akan ada efek domino jika Century tidak diselamatkan pada 2008 melalui pemberian FPJP. Namun sayangnya majelis hakim menganggap tidak tepat. “Perumpamaan dan analogi tersebut tidaklah tepat,” kata Hakim Made Hendra

Menurut hakim, kondisi perekonomian 2008 itu tidak seburuk dengan kondisi pada tahun 1997-1998. Terlebih kasus Century bukanlah kasus yang disebabkan karena krisis ekonomi. Melainkan itu murni perampokan yang dilakukan oleh Robet Tantular karena manajemenya yang buruk.

“Yang terjadi adalah bila rumah tersebut milik penjahat, preman tersebut roboh sendiri karena kesalahan penghuninya sehingga tidak akan menyebabkan robohnya rumah-rumah lain,” ujar Made Hendra.

Boediono disebut sebagai orang yang paling bertanggung jawab dalam kasus tersebut. Pasalnya, saat itu ia masih menjabat sebagai Gubernur BI, dan ikut dalam rapat KSSK yang memutuskan untuk memberikan FPJP dan penetapan Bank Century sebagai Bank gagal berdampak sitemik bersam mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Meski begitu KPK juga ada indikasi untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Sebagaimana diketahui, tuntutan vonis terhadap Budi Mulya tersebut lebih rendah dibanding permintaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar Budi Mulya dihukum 17 tahun penjara ditambah denda Rp800 juta subsider 8 bulan kurungan dan diharuskan membayar uang pengganti Rp1 miliar subsider 3 tahun kurungan.

Putusan itu sesuai dengan dakwaan primer dimana Budi disebut terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Hakim menilai, pemberian FPJP Bank Century tidak sesuai dengan kondisi perekonomian Indonesia yang disebut tengah mengalami krisis akibat krisis global. ‎Selain itu pemberian FPJP juga disebut tidak berdasarkan itikad baik karena tidak dilakukan dengan analisis mendalam.

Menurut hakim, kerugian Bank Century lebih disebabkan karena ulah pemiliknya Robet Tantular yang telah melakukan pengelapan uang nasabah sehingga Bank Century terancam bangkrut. Sehingga negara sebenarnya tidak perlu memberikan dana tayangan. Pemberian FPJP itu pun menurut hakim bertujuan untuk menyelamatkan dana Yayasan Kesejahteraan Karyawan (YKK) BI.

Hakim juga menyatakan Budi terbukti memperkaya diri dengan menerima sebesar Rp 1 miliar dari Robet Tantular. Uang tersebut disebut sebagai uang terima kasih karena BI telah memberikan FPJP. Namun dalam kesaksiannya Budi mengaku uang itu hanya pinjam, meski kenyataannya tidak terbukti.

Selain itu, hakim juga menyatakan Budi terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Perbuatan itu yaitu dalam pemberian FPJP sebesar Rp 689,394 miliar yang dilanjutkan dengan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik sehingga dikucurkan dana talangan (bail out) Rp 6,762 triliun. Atas perbuatannya tersebut negara dirugikan mencapai Rp 7 triliun.

Setelah melakukan diskusi dengan para pengacaranya, Budi menyatakan untuk banding. Ia merasa keberatan dengan vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim.
“Saya menyatakan banding atas putusan, yang mulia,” kata Budi di Pengadilan Tipikor.

Sementara itu, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya, yaitu 17 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 8 bulan kurungan.

Boediono Bisa Menyusul jadi Tersangka
Anggota Tim Pengawas (Timwas) DPR RI tentang kasus Bank Century, Bambang Soesatyo, menyambut baik dan mengapresiasi kerja keras KPK dan keputusan Majelis Hakim Tipikor tersebut.

“Demi keadilan, mega skandal Bank Century memang harus (diusut) tuntas. Maka, semua kesalahan tidak boleh dibebankan ke pundak Budi Mulya,” tegas Politisi Partai Golkar ini.

Menurut Bambang, semua pihak yang ikut merekayasa langkah dan proses ilegal penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, dan pemberian FPJP harus juga dipersalahkan dan mempertanggungjawabkan penyalahgunaan wewenang yang telah mereka lakukan.

“Dengan begitu, keputusan Majelis Hakim Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun kepada terdakwa Budi Mulia harus ditindaklanjuti dengan meningkatkan status Boediono Dkk menjadi tersangka sesuai bunyi keputusan Majelis Hakim,” tegas Anggota Komisi Hukum DPR RI ini.

Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim memutuskan bahwa Budi Mulya “Terdakwa” selaku Deputi Gubernur BI menyalahgunakan wewenang jabatannya secara bersama-sama dengan Boediono selaku Gubernur BI, Miranda S Goeltom selaku Deputi Senior BI, Siti Fadjriah selaku Deputi Gubernur Bidang VI, Budi Rochadi, almarhum selaku Deputi Gubernur Bidang VII, Robert Tantular, dan Harmanus H Muslim.

Jadi, menurut Bambang, keputusan majelis hakim tersebut mudah untuk ditarik kesimpulan bahwa masih ada beberapa nama yang juga perlu menjalani proses hukum untuk kejelasan prinsip siapa bertanggungjawab atas apa yang  menjadi kewenangannya dalam kasus Century. “Harap diingat, Budi Mulya itu Deputi Gubernur BI. Bukan penanggung jawab utama. Penanggung jawab utama adalah Gubernur BI,” ungkapnya. (Abn)

 

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.