Jumat, 19 April 24

Hak Jawab

Jakarta, obsessionnees.com – Berkaitan dengan berita obsessionnews.com pada tanggal 27 Januari 2022, jam 19.38 WIB, yang berjudul ‘Ketum Peradi Bersatu Minta Alvin Lim Jaga Etika, Jangan Remehkan Penegak Hukum’. Di mana berita itu kemudian menimbulkan reaksi dari pihak LQ Indonesia Law Firm yang  kemudian mengirimkan hak jawab atas berita tersebut di atas, maka dengan ini sesuai Pasal 5 Jo Pasal 18 ayat (2) Undang Undang Nomor 40/1999 Tentang Pers, kami memuat hak jawab dimaksud sebagai berikut:

Menanggapi tuduhan terhadap Alvin Lim, LQ Indonesia Law Firm memberikan tanggapan atas berita online melalui Redaksi Obsession News sebagai berikut :

Sugi selaku kepala Bidang Jumas LQ Indonesia Law Firm menyayangkan komentar Boy Kanu yang mengkritik Alvin Lim berbicara keras dan pantang kepada institusi kepolisian. .

“Boy Kanu ga usah banyak bacot deh, kalau menurut kau tidak sesuai etika ambillah prosedur hukum, katanya Ketua Peradi tapi kenapa bicara kayak preman bukan advokat? Prestasi Kanu apa? Sebelum hari int aja saya tidak pernah dengar namanya. Heran banyak orang pansos dan jadi bodoh seolah tidak mengerti proses hukum.”

Sejak Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm berbicara tentang dan meminta agar Aparat Penegak Hukum berani menindak tegas seorang pejabat tinggi Pemerintah, Raja Sapta Oktohari (saat ini ketua KO!) yang diduga selaku Direktur Utama PT Mahkota yang menggalang dana masyarakat tanpa ijin BI/OJK, reaksi dan dampak positive terlihat.

Mulai dari naiknya kasus PT Mahkota ke penyidikan hingga tanggapan Presiden Jokowi agar investasi bodong ditindak. Namun, sejak itu pula serangan datang mulai dari fitnah hingga ancaman kekerasan dan ancaman pembunuhan agar Alvin Lim dan LQ Indonesia Lawfirm mundur dari penanganan kasus investasi bodong. Salah satunya datang dari kuasa hukum Raja Sapta Oktohari dengan ijazah bodong alias tidak terdaftar dikti. Lalu muncullah pihak-pihak yang mau pansos dan Rasman hingga hari ini Boy Kanu, yang rasanya terinspirasi dari Lawyer dengan ijazah bodong.

Jika bener mereka adalah Lawyer, lalu jika ada pihak yang melanggar hukum atau aturan ya sudah laporkan saja ke kepolisian kalau dianggap menghina kepolisian. Kalau melanggar etik ya laporin aja ke OA terkait. Gitu aja kok repot, ini ngaku Ketum Peradi tapi kok bicara seperti orang nga tahu hukum, malah ngemis-ngemis ke media, malu-maluin.

Dengan begitu, LQ Indonesia Lawfirm menyatakan bahwa keinginan agar kuasa hukum berteriak lantang adalah keinginan hati dan aspirasi para korban dan terbukti pula hasilnya dengan kepala negara Presiden Jokowi mendukung pemberantasan investasi bodong.

Biar masyarakat melihat inilah wajah oknum-oknum yang menyerang seorang Advokat yang menjalankan tugas dengan jujur. Berpura-pura seolah-olah membela institusi Polri membela Kapolda padahal Kapolri saja bersifat humble dan mengaku kesalahan dalam banyaknya oknum di institusinya. Ini masyarakat lihat wajah-wajah oknum mengaku-ngaku pengacara tapi kerjanya hanya bisa mengkritik tanpa solusi.

“Jika para pengkritik adalah lawyer hebat, tentunya mereka akan sibuk bekerja seperti Ketua LQ Alvin Lim yang punya ribuan klien dan Hotman Paris yang honornya tinggi dan tidak ada waktu untuk mengurus kerjaan lawyer lain. Karena,oknum pengacara tersebut menganggur banyak waktu kosong. Itulah para oknum lawyer ini jadi menjelek-jelekan lawyer lain.  Bukankah seharusnya Boy Kanu mempolisikan Natalia Rusli yang ijazahnya SH tidak terdaftar dikti? Malah mengganggu advokad resmi yang menjalankan tugas. Oknum beginilah makanya Peradi pecah dan advokat dalam posisi terpuruk,”

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.