Kamis, 25 April 24

Hak Calon Jemaah Haji yang Batal Diberangkatkan Tidak Hilang

Hak Calon Jemaah Haji yang Batal Diberangkatkan Tidak Hilang
* Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin. (Foto: FB Ma’ruf Amin)

Jakarta, Obsessionnews.com – Hak calon jemaah haji yang batal diberangkatkan pada 2020/1441 Hijriah tidak hilang. Dana tersebut bisa dikembalikan atau tetap menjadi slot pada keberangkatan musim haji tahun 2021.

Hal itu diungkapkan Wakil Presiden (Wapres) KH Ma’ruf Amin di laman Facebooknya, Rabu (10/6/202020).

 

Baca juga:

Hoaks Berita Menag Tarik Ucapan Soal Pembatalan Haji!

Batal Haji, Uang Jamaah Haji India Dikembalikan 100 Persen

Fitnah Uang Haji Digunakan untuk Memperkuat Nilai Tukar Rupiah

Pemerintah Indonesia Batalkan Keberangkatan Jemaah Haji 1441H

 

Wapres menjelaskan, soal subsidi dari pengelolaan dana haji itu sudah diatur, dan merupakan bagian yang menjadi hak calon jamaah haji. Jadi tidak akan hilang. Dan ketika diundur tahun depan, mereka akan memperoleh haknya lagi.

“Pemerintah mempersilakan calon jemaah yang ingin menarik dana tabungan haji. Sementara calon jamaah yang tidak ingin menarik dananya, uang tersebut akan dikelola oleh lembaga Badan Pengelola Keuangan Haji. Lembaga tersebut merupakan lembaga yang telah ditunjuk berdasarkan undang-undang dan memang sudah diberi kewenangan untuk mengelola,” tuturnya.

Ma’ruf menegaskan, pembatalan keberangkatan calon jemaah haji tahun ini diputuskan karena alasan keselamatan, baik untuk calon jamaah itu sendiri maupun masyarakat Indonesia pada umumnya.

Seperti diketahui pemerintah membatalkan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1441H/2020M. Alasan pembatalan tersebut, karena pandemi Covid-19 masih melanda Indonesia.

Pembatalan tersebut didasarkan pada Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020M.

“Sesuai amanat Undang-undang, selain mampu secara ekonomi dan fisik, kesehatan, keselamatan, dan keamanaan jemaah haji harus dijamin dan diutamakan, sejak dari embarkasi atau debarkasi, dalam perjalanan, dan juga saat di Arab Saudi,” ungkap Menteri Agama Fachrul Razi dalam siaran pers, Selasa (2/6/2020).

Fachrul menegaskan bahwa keputusan ini sudah melalui kajian mendalam. Pandemi Covid-19 yang melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi, dapat mengancam keselamatan jemaah.

“Jika jemaah haji dipaksakan berangkat, ada risiko amat besar yaitu menyangkut keselamatan jiwa dan kesulitan ibadah. Meski dipaksakan pun tidak mungkin karena Arab Saudi tak kunjung membuka akses,” katanya.

Selain soal keselamatan, kebijakan diambil karena hingga saat ini Saudi belum membuka akses layanan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1441H/2020M. Akibatnya, Pemerintah Indonesia tidak memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan. (arh)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.