Jumat, 26 April 24

Hak Angket Ahok ‘Gate’ Masuk Bamus DPR

Hak Angket Ahok ‘Gate’ Masuk Bamus DPR
* Aksi unjuk rasa menuntut Ahok dipenjara. (Foto: Edwin B/Obsessionnews.com)

Jakarta, Obsessionnews.com Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah memastikan hak angket ‘Ahok-Gate’ yang diusulkan oleh 90 anggota DPR dari empat fraksi akan terus dilanjutkan. Pasalnya, usulan itu sudah dibahas di rapat pimpinan DPR dan segera diserahkan di Badan Musyawarah DPR. ‎‎

“Sudah sampai rapim dan sudah sampai penjadwalan Bamus (Badan Musyawarah),” kata Fahri di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (17/2/2017).

‎Setelah di Bamus selesai selanjutnya usulan itu akan dibawa ke paripurna untuk disahkan. ‎Menurutnya, kemungkinan hak angket baru masuk taraf dibacakan dalam rapat paripurna masa sidang DPR kali ini. Hal ini karena pekan terakhir Februari telah memasuki masa reses.

“Di paripurna itu soal pembacaan dulu, jadi usulannya dibaca dulu. Saya kira di Bamus akan dijadwalkan, memang ada persoalan teknis, jadwal rutin DPR tanggal 23 atau 24 sudah masuk masa reses,” kata Fahri.

Untuk itu ia memprediksi proses pengambilan keputusan hak angket akan memakan waktu yang panjang sampai pada pembukaan masa sidang DPR selanjutnya. “‎Kalau paripurnanya baru hanya pembacaan, lalu ada jeda untuk persetujuan hingga lobi-lobi untuk siapa yang setujui dan yang enggak, akan cukup panjang itu,” katanya.

Meski prosesnya  panjang dan enam fraksi lainya menolak, ‎Fahri tetap yakin hak angket tetap berjalan, karena itu adalah hak anggota.  “Karena itu kan hak anggota, bukan hak fraksi. Keputusan dan kesepakatan itu adalah hak anggota. Meskipun anggota itu berada di fraksi, tapi votingnya harus tetap orang per orang. Sehingga akan ada aja di fraksi yang orangnya ada yang setuju dan ada yang enggak setuju. Itu biasa terjadi,” katanya.‎

Hak angket diusulkan lantaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengaktifkan kembali Ahok sebagai Gubernur DKI. Padahal Ahok sudah menjadi terdakwa kasus dugaan penistaan agama yang diancam hukumnya selama lima tahun. Sikap Mendagri dianggap melanggar UU. ‎(Albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.