Jumat, 19 April 24

Hah! Sutan Bilang: “Saya Jujur Tapi Kok Dijerat KPK”

Hah! Sutan Bilang: “Saya Jujur Tapi Kok Dijerat KPK”

Jakarta, Obsessionnews – Mantan Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana mengaku sebagai korban dari jargon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ‘Jujur Itu Hebat’. Sutan bertanya mengapa kejujurannya kepada penyidik malah berujung dijadikan sebagai tersangka.

Pengakuan itu disampaikan Sutan saat membacakan nota eksepsi atau pembelaannya atas dakwaan jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/4/2015). Pembelaan itu diberi judul ‘Mahalnya Arti Sebuah Kejujuran’. “Saya jujur kok malah dijerat,” ujar Politisi Partai Demokrat ini.

Sutan mengaku selama di DPR dia telah banyak membantu KPK. Misalnya saja saat KPK dipimpin oleh Antasari Ashar, KPK beberapa kali diundang dalam rapat pembahasan anggaran. Tidak hanya itu, Politisi partai Demokrat itu berjasa dalam mengungkap kasus M Nazaruddin.

“Siang malam saya selalu berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk membantu KPK dan ternyata hasilnya sukses karena Nazaruddin tertangkap di Cartagena dan di sini KPK mulai mengusut kasus Wisma Atlet Hambalang,” ungkap dia.

Ia tak kuasa menahan rasa kecewa dengan KPK atau oknum-oknum KPK yang dinilai berbuat kesewenangan atas dirinya dan keluarganya. Sutan mengklaim bahwa sebelum menjadi tersangka KPK dan kini menjadi terdakwa dirinya telah menerapkan berpolitik secara bersih.

“Oknum KPK tidak menghiraukkan dampak psikis yang keluarga saya alami. Belum lagi kantor anak saya digeledah di SKK Migas seolah-olah saya dan anak saya ada main dengan proyek-proyek di SKK Migas, tapi Alhamdullilah semua dugaan KPK tidak terbukti,” tutur Sutan.

Pria yang terkenal dengan sebutan ngeri-ngeri sedap itu didakwa menerima uang dari Waryono Karno senilai US $ 140 ribu dalam pembahasan APBN 2013 Kementerian ESDM.

Dia juga didakwa menerima hadiah-hadiah lain yaitu menerima satu unit mobil Toyota Alphard dari Direktur PT Dara Trasindo Eltra, Yan Achmad Suep, uang tunai sejumlah Rp50 juta dari Menteri ESDM 2011-2014, Jero Wacik, uang tunai sejumlah US $ 200 ribu dari Kepala SKK Migas Januari-Agustus 2013, Rudi Rubiandini, mendapatkan rumah sebagai posko pemenangan dari pengusaha Saleh Abdul Malik.

Atas perbuatan itu, Sutan diancam pidana menurut Pasal 12 huruf a, Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.