Jumat, 24 Maret 23

Mantan Dirjen Pajak Cabut Gugatan Praperadilan terhadap KPK

Mantan Dirjen Pajak Cabut Gugatan Praperadilan terhadap KPK
* Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo

Jakarta, Obsessionnews – Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Hadi Poernomo mencabut gugatan praperadilannya terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut pengacaranya, Maqdir Ismail, pencabutan gugatan ini bukan karena ditolaknya praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali.

“Tidak ada soal takut kalah. Tidak, tidak. Kami kan dari awal lebih dulu yang mengajukan gugatan ini,” kata Maqdir kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/4/2015).

Maqdir Ismail
Maqdir Ismail

Sebelumnya Hadi mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka terkait penerimaan seluruh permohonan keberatan wajib pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan (SKPN PPh) Bank Central Asia (BCA).

Maqdir enggan menjelaskan ketika ditanya alasan pencabutan gugatan. Dia juga tidak mau menjawab saat ditanya kemungkinan mengajukan gugatan praperadilan baru. Dia mengatakan, kliennya masih menunggu perkembangan pemeriksaan kasusnya ke depan.

“Pak Hadi hanya minta untuk dicabut saja,” katanya.

Seperti diketahui, Hadi Poernomo selaku Dirjen Pajak diduga mengubah telaah Direktur Pajak Penghasilan (PPh) mengenai keberatan surat ketetapan pajak nihil pajak penghasilan (SKPN PPh) BCA. Surat keberatan pajak penghasilan 1999-2003 itu diajukan BCA pada 17 Juli 2003 terkait non-performance loan (NPL atau kredit bermasalah) senilai Rp 5,7 triliun kepada Direktur PPh Ditjen Pajak.

Setelah penelaahan, diterbitkan surat pengantar risalah keberatan dari Direktur PPh pada 13 Maret 2004 kepada Dirjen Pajak dengan kesimpulan, bahwa permohonan keberatan wajib pajak BCA ditolak. Tetapi, sehari sebelum jatuh tempo untuk memberikan keputusan final BCA, 18 Juli 2004, Hadi Poernomo memerintahkan agar Direktur PPh mengubah kesimpulan, yaitu dari semula menyatakan menolak diganti menjadi menerima semua keberatan.

Hadi lalu mengeluarkan surat keputusan Dirjen Pajak yang memutuskan untuk menerima semua keberatan wajib pajak, sehingga tidak ada cukup waktu bagi Direktur PPH untuk memberikan tanggapan atas kesimpulan yang berbeda itu. Atas penerimaan keberatan itu, negara dirugikan senilai Rp 375 miliar. (*)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.