Kamis, 25 April 24

Hadapi Covid-19, Kemenparekraf Fasilitasi Pemanfaatan Hotel untuk Tenaga Medis

Hadapi Covid-19, Kemenparekraf Fasilitasi Pemanfaatan Hotel untuk Tenaga Medis
* Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Wishnutama Kusubandio saat memberi keterangan pers di BNPB. (Foto: Dok Kemenparekraf)

Jakarta, Obsessionnews.com – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Wishnutama Kusubandio ,menyerahkan secara resmi pemanfaatan sarana akomodasi atau hotel dan transportasi kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang akan digunakan bagi tenaga medis yang menjadi garda terdepan dalam penanganan wabah Covid-19.

Kemenparekraf sebelumnya telah menjalin kerja sama dengan Accor Group untuk menyediakan tempat istirahat para tenaga medis dan Gugus Tugas, serta dengan Bluebird, Panorama, Antavaya dan Whitehorse untuk menyediakan sarana transportasi bagi tenaga medis dan Gugus Tugas.

Teknis pemanfaatan akomodasi dan transportasi bagi tenaga medis ini nantinya akan berada di bawah koordinasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 BNPB.

“Kerja sama dengan jaringan hotel ini untuk menjadi sarana tempat tinggal sementara para tenaga medis dan gugus tugas di berbagai daerah,” kata Wishnutama saat melakukan konferensi pers di Gedung BNPB, Jakarta, Sabtu (28/3/2020).

Dia menjelaskan, jaringan hotel yang digunakan untuk menginap tenaga medis dan gugus tugas itu, dimaksudkan agar mereka lebih dekat dengan rumah sakit yang menangani Covid-19.

Di tahap awal, Kemenparekraf bersama dengan Accor Group menyediakan 615 kamar yang disesuaikan dengan kebutuhan 4 rumah sakit rujukan Covid-19 di Jakarta, yaitu RSCM, RSPAD, RS Sulianti Saroso dan RS Persahabatan

“Dengan jumlah kamar itu bisa menanggung akomodasi 1.100 tenaga medis dengan skema mix twin dan single room,” kata Wishnutama.

Dalam kerja sama ini pihak hotel akan mengikuti Standard Operational Procedure (SOP) yang berkaitan dengan pelayanan tamu sebagaimana yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan terkait penanganan Covid-19.

Diantaranya penyemprotan disinfektan secara rutin terutama di pintu masuk hotel, kegiatan sanitasi, pengaturan physical distancing di seluruh area hotel termasuk penggunaan lift, meminimalkan interaksi pelayanan secara langsung dan langkah-langkah lainnya yang telah direkomendasikan Kementerian Kesehatan.

Seluruh tenaga medis yang menginap dan para karyawan hotel akan melewati beberapa tahap antisipasi seperti cek suhu badan, pintu disinfektan (disinfectant gate), dan pemakaian alat pelindung diri sebagai bentuk protokol wajib dalam mengantisipasi penularan Covid-19.

Pihak hotel juga harus melaksanakan SOP khusus dalam menjalankan tugas sehari-harinya baik di department yang bertemu langsung atau tidak langsung dengan seluruh tenaga medis, misalnya SOP di housekeeping dari prosedur sanitasi, frekuensi pembersihan, hingga pemberian ekstra amenities.

Wishnutama mengatakan, ke depannya Kemenparekraf juga membuka kerja sama dengan dengan hotel lainnya, tentunya dengan prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi. Di antaranya hotel berada di sekitar Rumah Sakit Rujukan serta pihak hotel tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap karyawan terkait situasi pandemi Covid-19 masih berlangsung.

Dia menambahkan, kerja sama dari berbagai pihak sudah sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 tentang pemfokusan ulang (refocussing) kegiatan, realokasi anggaran, serta pengadaan barang dan jasa untuk percepatan penanganan Covid-19.

“Presiden sudah menekankan bahwa pemerintah menaruh perhatian yang sangat besar pada sektor pariwisata sebagai salah satu leading sector perekonomian nasional, namun untuk menangani dampak Covid-19 ini, diperlukan kerja sama dari berbagai pihak,” katanya.

Kerja sama ini tidak hanya sebagai upaya bersama dalam penanganan Covid-19, tapi juga menjaga industri perhotelan dan transportasi yang merupakan bagian penting dalam industri pariwisata nasional.

Diketahui, sektor pariwisata menjadi salah satu yang terdampak akibat pandemi Covid-19. Berdasarkan data dari PHRI, hingga pertengahan Maret kemarin tingkat okupansi hotel di berbagai wilayah Indonesia turun hingga 50 persen dan terancam terus turun. (Poy)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.