
Jakarta, Obsessionnews.com – Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab dipanggil oleh jaksa penutut umum untuk menjadi saksi ahli agama dalam sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di ruang Auditorium Kementerian Pertanian, Jalan RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2017).
Rizieq menyebut Ahok dalam pidatonya di Kepulauan Seribu telah melakukan penghinaan terhadap agama Islam dengan menjadikan Alquran surat Al-Maidah ayat 51 sebagai alat kebohongan. Sedangkan mereka yang dibohongi adalah umat Islam dengan kitab sucinya sendiri.
“Kalimat dibohongi pakai surat Al-Maidah ayat 51. Sehingga saya garisbawahi pertama siapa yang dibohongi, tentu adalah orang Islam yang hadir mendengarkan pidato terdakwa yang dipanggil terdakwa dengan ‘bapak dan ibu’,” kata Rizieq saat bersaksi.
Menurut Rizieq, ucapan Ahok tidak berbicara tafsir, tapi jelas dia menyebut dibohongi pakai surat Al-Maidah. Ini menandakan Alquran tidak hanya dijadikan sebagai alat kebohongan, tapi juga sumber kebohongan.
“Kedua tentu maksudnya kalau ditanya dibohongi pakai surat Al-Maidah ayat 51 berarti surat Al-Maidah di sini dijadikan alat kebohongan. Tidak hanya alat kebohongan, tapi sumber kebohongan. Ini yang kita nyatakan sebagai penodaan agama,” tutur Rizieq.
Menurut Rizieq, orang yang membohongi adalah orang yang menggunakan surat Al-Maidah 51, siapa pun dia. ”Terdakwa tidak menyebut si A atau si B. Dia mengatakan ‘jangan percaya sama orang dibohongi pakai Al-Maidah ayat 51’. Siapa orang yang dimaksud? Siapa pun,” jelas Rizieq.
Rizieq juga mengatakan Ahok menyampaikan hal tersebut dalam konteks Pilkada DKI. Sebab, itu ia menilai ucapan Ahok sangat politis, atau bisa dibilang Ahok mempolitisir agama untuk kepentingan dirinya.
“Dalam konteks pilkada, dalam konteks pemilihan ‘jangan pilih saya’. Tidak ada hubungannya dengan perikanan, tidak ada hubungannya dengan tambak,” imbuhnya. (Albar)