* Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid yang akrab disapa Gus Jazil. (Foto: mpr.go.id)
Wakil Ketua Umum DPP PKB ini menjelaskan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, Presiden memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan Kapolri. Dalam mengusulkan nama calon Kapolri ke DPR, Presiden diberikan pertimbangan oleh Kompolnas.
”Kewenangan Presiden untuk mengusulkan nama kepada DPR disertai dengan alasannya. Tentu tidak boleh keluar dari koridor Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Misalnya harus perwira aktif dan di situ tidak disebutkan jumlahnya 1 atau 2 atau 5 orang, itu tergantung Presiden,” tutur Gus Jazil. (arh)
Pingback: Jokowi serahkan nama calon Kapolri ke DPR pekan depan? – newsmeter.xyz