Jakarta, Obsessionnews – Berkas perkara tersangka Jessica Kumala Wongso yang dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin masih terus bergulir.
Guru Besar Psikologi Universitas Indonesia (UI) Prof Sarlito Wirawan Sarwono menilai berkas perkara Jessica yang dikembalikan Kejati DKI Jakarta sudah cukup.
“Kalau menurut saya sudah cukup, tetapi kalau Kejati kurang ya kurang menurut mereka,” ujar Sarlito di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/3/2016).
Seperti diketahui, Kejati DKI Jakarta menegaskan bahwa berkas perkara Jessica, tersangka pembunuhan sahabatnya Mirna, belum lengkap atau P18.
Pihak Kejati DKI Jakarta memberikan waktu 14 hari kepada penyidik Polda Metro Jaya untuk melengkapi berkas yang masih kurang tersebut. (Purnomo)