Rabu, 24 April 24

Gula Rafinasi, SK Menperin-Mendag 527 Harus Dicabut!

Gula Rafinasi, SK Menperin-Mendag 527 Harus Dicabut!

Jakarta, Obsessionnews – Agar tidak terjadi rembesan gula rafinasi ke pasar seperti yang sering terjadi, Asosiasi Gula Indonesia (AGI) mengusulkan penjualan langsung ke industri pengguna tanpa distributor.

Usul tersebut, dirasa sesuai dengan instruksi Menteri Perdagangan kepada produsen gula rafinasi nomor 915 tahun 2014 yang diterbitkan Agustus tahun lalu serta instruksi Mendag nomor 1300 tahun 2014. Dengan demikian, jika ditemukan gula rafinasi dengan IUMSA lebih dari 45 IU, itu adalah pelanggaran.

“AGI mendesak pemerintah tidak melakukan pembiaran terhadap masuknya gula rafinasi ke pasar eceran. Berulang kali sudah diminta tindakan tegas diikuti sangsi hukum,” kata Yadi Yusriadi, tenaga ahli AGI kepada wartawan di Jakarta, Kamis (11/6).

Sementara itu, Ahmad Wijaya, selaku Sekjen AGI menghimbau agar keputusan bersama antara Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan nomor 527 tahun 2004 tentang importasi gula yang hanya bisa dilakukan untuk industri besar kudu segera dicabut. Sebab menurut dia, distribusi memang dilarang keras. Namun pengawasan tidak dilakukan secara ketat.

“Distribusi sudah distop. Tapi entah masih dijual ke pasar eceran atau tidak. Kalau memang pemerintah punya niat baik, bisa pakai sistem elektronik dan tak perlu izin-izin segala,” kata Ahmad. (Mahbub Junaidi)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.