
Jakarta – Sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2014 digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (6/8), dipimpin Ketua Hakim MK Hamdan Zoelva, dengan agenda pemeriksaan perkara dari pemohon tim kuasa hukum Capres-Cawapres Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa (Prabowo-Hatta).
Ternyata, MK menilai gugatan yang diajukan tersebut masih perlu diperbaiki. Seluruh majelis hakim sidang, yaitu Arief Hidayat, Patrialis Akbar, Maria Farida, Ahmad Fadlil Sumadi, Muhammad Alim, Anwar Usman, Aswanto, dan Wahiduddin Adam, bergantian memberikan saran perbaikan kepada pemohon. Perbaikan permohonan itu paling lambat diserahkan kepada majelis hakim pada Kamis (7/8) pukul 12.00 WIB.
Majelis hakim MK mempertanyakan ketidaksinkronan posita (rumusan dalil dalam surat gugatan) dan petitum (hal yang dimintakan penggugat) dari pihak pemohon, Prabowo-Hatta. “Ini posita dan petitumnya tidak jelas. Kami sampaikan bahwa ini perlu ada sinkronisasi, karena dalil permohonannya itu harus satu nafas dengan petitum,” kata Ketua MK, Hamdan Zoelva saat memulai sidang perdana sengketa Pilpres 2014.
Anggota hakim konstitusi lainnya, Ahmad Fadil Sumadi kemudian menjelaskan bahwa ketidaksinkronan permohonan milik kubu Prabowo-Hatta terdapat dalam beberapa halaman gugatan. “Pemohon pada halaman sembilan sejak dari halaman tujuh bermaksud ada sub-sub judul dalam pokok permohonan, nah ini sebaiknya ditata dulu berdasarkan angka, lalu ada yang pakai angka Arab, ada huruf, coba disinkronkan agar lebih mudah,” bebernya.
Ia pun mengkritisi ketidakrapihan petitum yang diajukan oleh tim hukum Prabowo-Hatta. Menurutnya, ada tiga petitum yang tidak didukung oleh posita yang memadai. “Ada yang perlu diperhatikan adalah permohonan untuk membatalkan suatu keputusan itu mesti didasarkan pada yang substansial, jadi dari semua petitum yang ada tolong nomor-nomornya bisa lebih disederhanakan lalu dikompilasi berdasarkan nalar dan wajar,” terangnya.
Sementara itu, Adnan Buyung Nasution, pengacara Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon mengharapkan perbaikan yang dikerjakan pemohon tak menyangkut materi baru. Perbaikan hendaknya dilakukan pada kesalahan-kesalahan redaksional yang disarankan oleh MK.
Sidang dihadiri Prabowo dan Hatta beserta tokoh Koalisi Merah Putih, antara lain Amien Rais, Akbar Tanjung, Anis Matta, dan Aburizal Bakrie. Dari pihak termohon hadir Ketua KPU Husni Kamil Manik, Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, Ida Budhiati, Juri Ardiantoro, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Arief Budiman, dan Sigit Pamungkas. Selain itu, MK juga menghadirkan saksi dari pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), yaitu Nasrullah, Nelson Simanjuntak, dan Daniel Zuchron.
Dalam koreksinya, beberapa hakim MK menilai pokok permohonan Prabowo-Hatta tidak terperinci dan argumen yang disampaikan tidak konkret. “Permintaan Saudara perlu argumen yang konkret. Saya beri contoh, misalnya Saudara menggunakan kalimat ada indikasi money politics. Tentu kalau bicara indikasi, tidak konkret. Itu perlu jadi catatan,” kata hakim MK Muhammad Alim dalam persidangan di gedung MK, Rabu (6/8).
Hakim konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi menambahkan, pokok permohonan Prabowo-Hatta tidak disusun secara silogisme karena hanya mempunyai premis mayor dan kesimpulan. Sedangkan premis minornya tidak diungkapkan dalam dokumen permohonan. “Premis minornya itu harusnya, kasus konkretnya apa yang dihadapi. Itu tidak ada,” tandasnya.
Hakim Wahidudin Adams juga menilai pelanggaran rekapitulasi suara yang disampaikan Prabowo-Hatta tidak konkret dan detail. Hakim Patrialis Akbar mempertanyakan argumen di balik kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (KTSM) yang diadukan pasangan calon presiden nomor urut dua tersebut. “Bisa digambarkan KTSM itu apa, jelaskan KTSM itu apa, dalil-dalilnya,” pintanya.
Sebelumnya, pada awal persidangan, Ketua Majelis Hakim MK Hamdan Zoelva sempat menolak usulan tim hukum Prabowo-Hatta yang hendak mengajukan berkas perbaikan permohonan sebelum membacakan permohonan yang telah didaftarkan sebelumnya. Agenda sidang adalah pemeriksaan perkara, yakni Prabowo-Hatta sebagai pemohon harus membacakan ringkasan perkaranya di depan sembilan hakim MK.
Setelah pihak pemohon, termohon, dan terkait memperkenalkan timnya masing-masing, majelis hakim mempersilakan pemohon membacakan berkas perkaranya. “Mohon maaf yang mulia, sebelum disampaikan berkas permohonannnya, izinkan kita membagikan fotokopi berkas yang sudah diperbaiki,” kata Ketua Tim Advokasi Prabowo-Hatta, Mahendradatta SH, kepada Hamdan Zoelva.
“Untuk apa, perbaikan itu nanti bisa disampaikan setelah persidangan selanjutnya,” tolak Hamdan Zoelva.
Akhirnya, tim Prabowo-Hatta pun langsung membacakan ringkasan berkas gugatannya tanpa membagikan terlebih dahulu berkas yang sudah diperbaiki. “Baik, saya persilakan Pak Maqdir Ismail membacakan permohonannya,” sebut Mahendradatta.
Lebih lanjut, MK memutuskan sidang gugatan Prabowo-Hatta ditunda hingga Jumat (8/8) mendatang. Tim Prabowo-Hatta diminta memperbaiki berkas gugatan dalam waktu 24 jam sehingga perbaikan sudah harus rampung pada Kamis (7/8). “Perbaikan permohonan 1×24 jam, paling lambat jam 12.00 besok diajukan ke MK. Lewat dari itu dianggap tak mengajukan perbaikan,” kata Hamdan Zoelva saat sidang perdana gugatan Pilpres di MK, Rabu (6/8).
Sidang tetap akan dilanjutkan Jumat (8/8), dengan agenda mendengarkan jawaban dari termohon, keterangan pihak terkait, dan Bawaslu. “Sidang ini ditutup dan dilanjutkan pada hari Jumat 8 Agustus jam 9 pagi. Acaranya adalah jawaban dari termohon, keterangan pihak terkait, dan Bawaslu. Saat itu juga, pemohon untuk sampaikan bukti tulisan, untuk disahkan,” ujar Ketua MK.
Hamdan menjelaskan dalam sidang tersebut jika banyak kalimat bersayap yang memiliki multi tafsir. Sehingga MK sulit untuk mempelajarinya. Maka itu kalimat-kalimat itu harus diperbaiki. “Gunakan kalimat yang memiliki tafsir tunggal saja,” pinta Mantan Anggota Komisi Hukum DPR RI ini.
Sidang hari ini adalah sidang pendahuluan dengan agenda penjelasan lisan dari pemohon, kubu Prabowo-Hatta. Selanjutnya adalah jawaban dari pihak termohon, KPU serta pihak terkait, Bawaslu dan kubu Jokowi-JK. Pada 8-15 Agustus, adalah sidangan pembuktian dengan menhadirkan para saksi. Dan pada tanggal 18-20 Agustus hakim konstitusi akan memanfaatkannya dengan mempelajari dan menganalisis data dan fakta. “Selanjutnya tanggal 21 Agustus, kami bacakan putusan,” jelas Ketua MK.
Materi gugatan hasil pilpres yang diajukan Prabowo-Hatta ke MK tersebut, dalam berkas gugatan versi perbaikan setebal 146 halaman yang bisa diunduh dari situs MK. (Ars)