
Jakarta, Obsessionnews – Setelah gugatannya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical) berencana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) untuk menyelesaikan konflik dualisme kepengurusan Golkar antara kubu Ical versus kubu Agung Laksono Cs.
“Dalam waktu secepatnya kami akan menandatangani akta kasasi dan mengisi memori kasasi,” ujar kuasa hukum kubu Ical, Yusril Ihza Mahendra di Jakarta, Selasa (24/2/2015).
PN Jakbar yang diketuai oleh majelis hakim Oloan Harianja menerima eksepsi atau surat keberatan dari tergugat pertama (Kubu Agung) tentang kewenangan PN Jakbar untuk mengadili sengketa kepengurusan Partai Golkar. Kubu Agung mengajukan eksepsi tujuannya agar proses pemeriksaan dapat berakhir tanpa lebih lanjut memeriksa pokok perkara.
Dengan demikian, Yusril mengatakan, MA punya batas waktu selama 30 hari untuk menyelesaikan gugatan kasasi yang akan diajukan oleh kubu Aburizal. Hal itu menurut Yusril sesuai dengan UU tentang Partai Politik. Jika diterima nantinya lanjut dia, MA hanya akan memberikan dua putusan.
“Pertama apakah kasasi ditolak atau MA memberikan wewenang kepada PN Jakbar untuk menyelesaikan sengkete Golkar,” terangnya.
Sama halnya dengan putusan Pengadilan Jakarta Pusat, PN Jakbar juga memutuskan menolak gugatan yang diajukan kubu Aburizal. Majelis hakim meminta dualisme kepengurusan Partai Golkar penyelesainya diserahkan melalui internal partai yakni Mahkamah Partai sesuai dengan 32 UU Partai Politik. (Albar)